JAKARTA, INDIWARTA.COM – Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan sembilan Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Kejati Sulsel telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dan sembilan KPU kabupaten/kota dalam menghadapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim JPN tersebut mendampingi sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sulsel serta Pilkada di Kota Makassar, Kota Parepare, Kabupaten Bulukumba, Pangkep, Toraja Utara, Kepulauan Selayar, Takalar, dan Jeneponto.
Dalam sidang pembacaan putusan atau ketetapan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 4 Februari 2025, mayoritas sengketa berhasil dimenangkan oleh JPN Kejati Sulsel yang bertindak sebagai kuasa hukum KPU. Keputusan ini memperkuat kontribusi nyata Korps Adhyaksa dalam mengawal proses demokrasi di daerah.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari pendampingan hukum yang dilakukan oleh JPN sebagai implementasi dari Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejati Sulsel dan KPU Sulsel. Kepercayaan yang diberikan KPU kepada JPN Kejati Sulsel terbukti membuahkan hasil positif dalam sengketa Pilkada serentak di Sulawesi Selatan.
Sementara itu, untuk sengketa Pilkada di Kabupaten Pangkep, Kepulauan Selayar, Kota Parepare, dan Kabupaten Jeneponto, sidang putusan dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu, 6 Februari 2025. Keputusan ini masih dinantikan oleh semua pihak, mengingat tren positif kemenangan JPN dalam sengketa sebelumnya.
Dalam proses persidangan yang berlangsung sejak pagi hingga malam, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel, Bapak Ferry Tass, SH, M.Hum, M.Si, turun langsung untuk memantau jalannya sidang bersama Tim JPN dari seluruh Sulsel. Kehadirannya menunjukkan komitmen tinggi dalam memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
Dalam wawancara khusus, Ferry Tass menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak yang terlibat.
“Putusan yang telah dibacakan oleh Hakim MK menunjukkan bahwa dari lima perkara yang telah diputuskan, semuanya dimenangkan oleh JPN, yakni sengketa Pilgub Sulsel serta Pilbup Takalar, Toraja, Bulukumba, dan Pilwalkot Makassar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ferry Tass menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejati Sulsel, Bapak Agus Salim, S.H., M.H., atas dukungan dan arahannya dalam setiap tahapan persidangan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada KPU Sulsel dan jajaran KPU kabupaten/kota yang telah mempercayakan JPN Kejati Sulsel dalam menangani sengketa hasil Pilkada ini.
Di sisi lain, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel juga menekankan bahwa pendampingan yang dilakukan oleh JPN dalam sengketa Pilkada di MK merupakan pilot project pertama di Indonesia. Keberhasilan ini menjadi acuan bagi daerah lain untuk menjalin kerja sama serupa dalam rangka mengawal demokrasi yang lebih baik.
“Kami mengapresiasi kepercayaan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah memberikan mandat kepada JPN untuk mendampingi beracara di MK. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kerja sama yang erat antara JPN dan KPU dapat menghasilkan putusan yang adil dan menguatkan proses demokrasi,” jelasnya.
Selain menunjukkan dedikasi dalam pendampingan hukum, keberhasilan JPN Kejati Sulsel juga mencerminkan kualitas, eksistensi, dan kontribusi nyata para JPN dalam proses hukum. Dengan persiapan matang, argumentasi yang kuat, serta ketelitian dalam setiap tahapan persidangan, Tim JPN mampu menghadirkan pembelaan yang solid di hadapan MK.
Ferry Tass juga mengungkapkan kebanggaannya terhadap seluruh Tim JPN yang telah bekerja keras dalam menangani sengketa Pilkada ini.
“Saya bangga kepada seluruh JPN yang telah menunjukkan dedikasi luar biasa. Terima kasih atas kerja keras dan ketelitian yang telah dilakukan sehingga kita dapat memberikan hasil terbaik dalam sengketa ini,” tambahnya.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi motivasi bagi Kejati Sulsel dan jajaran JPN lainnya untuk terus meningkatkan kualitas pendampingan hukum, khususnya dalam mendukung proses demokrasi yang sehat dan transparan. Dengan demikian, peran Kejaksaan sebagai pengawal supremasi hukum semakin diperkuat di masa mendatang.
Dengan masih adanya putusan yang akan dibacakan pada Rabu, 6 Februari 2025, publik masih menantikan bagaimana hasil akhir dari sengketa Pilkada lainnya. Namun, dengan rekam jejak yang sudah terbukti, optimisme tetap tinggi bahwa JPN Kejati Sulsel akan kembali meraih hasil yang positif.
(*/Fathir)












