MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Sejumlah organisasi jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mengapresiasi putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan terkait kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Koalisi tersebut terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, serta LBH Pers Makassar.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah atau undue delay dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis Muh Darwin Fatir dari LKBN Antara. Insiden itu terjadi pada 24 September 2019 dan dilaporkan ke kepolisian, namun penanganannya dinilai mandek selama enam tahun.
Direktur LBH Makassar, Fajriani Langgeng, mengatakan putusan tersebut menjadi catatan penting dalam sejarah penegakan hukum terkait perlindungan jurnalis.
“Ini menjadi sejarah baru di Pengadilan Negeri Makassar. Majelis hakim mengabulkan perkara pers dengan mengedepankan perspektif korban serta menjamin kepastian hukum,” kata Fajriani di Makassar, Senin (16/03/2026).
Ia menyebut putusan tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang berbagai organisasi jurnalis dan tim advokasi yang selama ini mengawal proses hukum kasus tersebut. Selama persidangan praperadilan yang berlangsung maraton selama sepekan, sidang dihadiri pemohon, pihak termohon dari Polda Sulawesi Selatan, serta sejumlah saksi ahli di bidang hukum, hak asasi manusia, dan pers.
Menurut Fajriani, putusan tersebut menjadi kemenangan bagi komunitas jurnalis yang selama ini menuntut kepastian hukum atas kasus yang tak kunjung diproses.
“Ini adalah kemenangan bersama bagi jurnalis Makassar untuk mendapatkan kepastian hukum dalam perkara ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, diterimanya praperadilan dengan dasar undue delay juga membuka peluang bagi masyarakat sipil untuk menggugat penundaan penanganan perkara yang dinilai tidak wajar. Mekanisme tersebut telah diatur dalam pembaruan regulasi hukum pidana, termasuk dalam KUHAP yang baru.
Koordinator KAJ Sulsel, Muhammad Idris, menilai putusan majelis hakim menjadi langkah penting dalam menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berlarut-larut hingga merugikan korban.
“Putusan ini menegaskan bahwa penundaan perkara yang tidak semestinya tidak boleh terjadi. Kami akan terus mengawal proses hukum terhadap para tersangka agar berjalan profesional, terbuka, dan transparan,” kata Idris.
Sementara itu, Ketua IJTI Sulsel Andi Mohammad Sardi menyebut putusan tersebut sebagai momentum penting dalam memperkuat perlindungan terhadap jurnalis.
Menurutnya, majelis hakim telah menunjukkan komitmen peradilan dalam menjaga kemerdekaan pers serta memastikan jurnalis dapat bekerja dengan aman dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Di sisi lain, Ketua AJI Makassar Sahrul Ramadhan berharap putusan tersebut dapat menjadi titik awal bagi perbaikan institusional, khususnya dalam mendorong reformasi internal kepolisian.
“Putusan ini menjadi batu loncatan agar kasus yang melibatkan oknum aparat tidak lagi mandek. Semua pihak harus diproses sesuai hukum karena setiap orang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
KAJ Sulsel menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum kasus tersebut hingga memberikan kepastian keadilan bagi korban serta menjadi preseden penting dalam perlindungan jurnalis di Indonesia. (*)












