Kasi Pemerintahan Desa Su’rulangi Bantah Keberatan Keluarga, Pernyataan saat Dikonfirmasi “Media Resmi Saja Saya tidak Takut apalagi Media Abal Abal”

Pangeran Athar

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Polemik dugaan penerbitan surat hibah tanah di Desa Su’rulangi, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, terus bergulir. Selain mempersoalkan proses administrasi hibah, pihak keluarga juga menyoroti sikap Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Surulangi saat dimintai konfirmasi oleh wartawan.

Persoalan bermula dari keberatan salah seorang anggota keluarga, berinisial DL, terkait proses hibah tanah milik orang tuanya, Haruna Daeng Tulung. DL menilai proses tersebut belum memenuhi kesepakatan seluruh ahli waris dan menyebut objek tanah yang akan dihibahkan masih berstatus sebagai agunan di Bank BRI.

Menurut DL, ia sebelumnya pernah diminta menandatangani dokumen yang disebut berkaitan dengan hibah. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara utuh isi dokumen tersebut karena saat itu sedang dalam kondisi kurang sehat.

“Belakangan kami meminta salinan dokumen yang telah kami tandatangani untuk dipelajari, tetapi hingga sekarang belum pernah diperlihatkan,” ujar DL kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

DL mengatakan pihak keluarga telah meminta Pemerintah Desa Surulangi menghentikan sementara proses hibah hingga seluruh ahli waris mencapai kesepakatan. Mereka juga telah menyampaikan bahwa sertifikat tanah yang menjadi objek hibah masih dijadikan jaminan di salah satu bank.

Saat dikonfirmasi mengenai keberatan tersebut melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (30/6/2026), Kasi Pemerintahan Desa Su’rulangi, Daeng Toro, membantah adanya persoalan dalam proses administrasi hibah. Ia menyatakan akan tetap memproses penerbitan surat hibah apabila seluruh persyaratan administrasi dinilai telah terpenuhi.

Dalam percakapan itu, Daeng Toro juga menyampaikan pernyataan yang dinilai bernada konfrontatif terhadap wartawan.

“Media resmi saja saya tidak takut, apalagi media abal-abal seperti kalian,” kata Daeng Toro saat memberikan tanggapan melalui sambungan telepon WhatsApp.

Selain itu, Daeng Toro mengklaim seluruh ahli waris telah memberikan persetujuan dan menandatangani dokumen yang diperlukan dalam proses hibah.

Sementara itu, pihak keluarga menyatakan akan menempuh jalur administratif dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Takalar dan Camat Polongbangkeng Selatan agar dilakukan pemeriksaan terhadap proses administrasi yang berlangsung.

Keluarga juga berencana menyampaikan pemberitahuan kepada pihak Bank BRI mengenai status sertifikat tanah yang menurut mereka masih menjadi objek agunan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat dokumen resmi yang dapat diakses untuk memverifikasi klaim mengenai kelengkapan administrasi maupun persetujuan seluruh pihak yang berkepentingan. Pemerintah Desa Su’rulangi juga belum memberikan penjelasan tertulis terkait proses hibah yang dipersoalkan.

Redaksi mencatat, pemberitaan ini memuat keterangan dari kedua belah pihak yang telah berhasil dihimpun. Apabila terdapat informasi tambahan atau klarifikasi lanjutan dari Pemerintah Desa Su’rulangi maupun pihak terkait lainnya, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemenuhan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)