JAKARTA, INDIWARTA.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 mengenai pakaian kerja pegawai. Surat edaran ini mengatur tata cara berpakaian pegawai untuk meningkatkan kerapian, profesionalisme, dan menyesuaikan dengan dinamika budaya kerja.
Surat edaran ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pakaian kerja harus mencerminkan kerapian dan sopan santun, dengan tetap mengutamakan kenyamanan sesuai dengan kebutuhan tugas sehari-hari.
Penggunaan pakaian kerja diatur berdasarkan hari kerja. Pada hari Senin, pegawai diwajibkan mengenakan atasan putih dan bawahan gelap dengan tambahan tanda pengenal.
Sementara itu, pada hari Selasa hingga Jumat, pegawai diperkenankan menggunakan pakaian bebas yang rapi dan sopan, tetap dengan tanda pengenal.
Khusus pada hari upacara bendera, pegawai harus memakai pakaian sesuai ketentuan yang tercantum dalam undangan upacara.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024, diharapkan seluruh pegawai dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Hal ini diharapkan mampu memperkuat budaya kerja yang harmonis sekaligus meningkatkan citra Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai lembaga pemerintahan yang profesional dan responsif terhadap perubahan.
(klikpendidikan.id)