MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan kian menguat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi ketidakwajaran harga satuan dan penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran dalam program tahun anggaran 2024 tersebut.
Temuan itu kini didalami Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) yang telah memulai penyidikan sejak November 2025. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi yang mengetahui proses penganggaran, perencanaan, dan pelaksanaan kegiatan.
Tak hanya itu, Kejati Sulsel juga melakukan penggeledahan dan penelusuran jejak administratif serta finansial di sejumlah lokasi, mulai dari kantor dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel, hingga kantor rekanan swasta di Kabupaten Gowa dan Bogor. Enam orang telah dicekal, sementara uang senilai Rp1,25 miliar turut disita sebagai bagian dari proses penyidikan.
Perkara ini turut dilaporkan Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI saat kunjungan kerja spesifik di Makassar, Jumat, 6 Februari 2026.
Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dan diperkuat Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 37.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025. Dalam laporan itu, BPK menemukan belanja barang persediaan untuk diserahkan kepada masyarakat tidak sesuai ketentuan.
Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari perencanaan bantuan yang tidak sesuai aturan, ketidaksesuaian status penerima dengan kriteria yang dipersyaratkan, hingga rendahnya manfaat program di lapangan. Hasil konfirmasi kepada kelompok tani menunjukkan sekitar 90 persen bibit nanas yang disalurkan mati setelah ditanam. Kelompok penerima bantuan juga diketahui tidak pernah mendapatkan pelatihan dan belum pernah mengelola komoditas nanas sebelumnya.
“Dalam kasus bibit nanas, ada dugaan mark-up. BPK menemukan ketidaksesuaian harga satuan bibit, tidak tepat sasaran, dan tidak dapat dimanfaatkan. Namun karena belum dilakukan audit investigasi dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN), kami meminta BPKP melakukan perhitungan kerugian negara,” kata Didik Farkhan.
Ia menegaskan komitmen Kejati Sulsel untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan berintegritas, meski diduga melibatkan sejumlah pihak strategis, termasuk pejabat eselon I di tingkat kementerian.
Dukungan politik datang dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III, Sarifuddin Sudding (F-PAN), mendesak Kejaksaan agar berani membongkar kasus ini hingga ke akar persoalan.
“Siapapun aktor di belakangnya, jangan mau ada intervensi. Bongkar sampai tuntas, kami dukung penuh,” ujarnya.
Senada, Rudianto Lallo (F-P. NasDem) menegaskan pentingnya kualitas penanganan perkara korupsi.
“Pemberantasan korupsi harus berjalan, tapi jangan mengejar kuantitas dengan kualitas nol. Fokus pada kasus yang berdampak besar dan kerugian negaranya signifikan,” katanya.
Kasus pengadaan bibit nanas ini kini bergerak ke fase krusial. Permintaan audit investigasi dan perhitungan kerugian negara ke BPKP menjadi pintu masuk untuk mengungkap potensi kerugian negara sekaligus membuka jalan menyeret aktor-aktor utama di balik proyek yang dinilai bermasalah sejak perencanaan hingga pelaksanaannya. (*)












