Kejaksaan Negeri Takalar Tetapkan Kepala Puskesmas Polsel Sebagai Tersangka Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi

INDIWARTA.COM, TAKALAR_ Kejaksaan Negeri Takalar telah menaikkan 1 (satu) status orang saksi menjadi tersangka atas nama Sdr.S selaku PPK pada Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar. Pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024

   

Diketahui Sdr.S diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Jaminan Pelaksana terhadap Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar Tahun 2021.

Melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Muh.Musdar sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar, Bahwa untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersangka Sdr.S yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Jaminan Pelaksana terhadap Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar Tahun 2021.

Lanjut Muh.Musdar, Dan Untuk mencegah tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga dilakukan penahanan kepada Sdr.S di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Takalar selama 20 Hari, mulai tanggal 01 Februari 2024 sampai dengan tanggal 20 Februari 2024. Ungkap Muh.Musdar

(*/FR)

error: waiit