MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Quo Vadis Eksistensi Jaksa Pengacara Negara” di Aula Lantai 8 Kejati Sulsel pada Rabu (9/10/2024).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sulsel dan dihadiri oleh sejumlah akademisi serta praktisi hukum. FGD ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran dan tanggung jawab kejaksaan dalam kapasitasnya sebagai pengacara negara.
Acara ini menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Hamzah Halim; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Prof. H. Syahruddin Nawi; dan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Hasanuddin, Prof. M. Syukri Akub. Diskusi tersebut dipandu oleh Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi, dan turut dihadiri oleh para asisten, koordinator, serta pegawai lingkup Kejati Sulsel.
Dalam sambutannya, Agus Salim menekankan bahwa kejaksaan sebagai pengacara negara memiliki peran penting dalam memastikan kepentingan negara dan pemerintah terlindungi secara efektif.
“Tugas utama ini mencakup pengajuan gugatan, pembelaan dalam perkara hukum, dan penyelesaian sengketa yang melibatkan kepentingan negara. Kejaksaan berfungsi sebagai penjaga kepentingan hukum negara, memastikan bahwa hak-hak dan kepentingan pemerintah terlindungi dalam setiap aspek,” ujar Agus Salim.
Agus Salim menjelaskan bahwa proses pelaksanaan peran kejaksaan dimulai dari pengumpulan informasi dan investigasi yang mendalam, diikuti dengan analisis fakta dan bukti untuk memahami substansi masalah hukum. Selanjutnya, jaksa menyusun strategi hukum yang mencakup perumusan argumen dan penyusunan dokumen-dokumen hukum yang dibutuhkan, seperti gugatan, jawaban, atau memori banding. Dalam proses litigasi, jaksa akan bertindak sebagai penggugat atau tergugat, menyampaikan argumen serta bukti di hadapan majelis hakim.
Selain peran dalam litigasi, kejaksaan juga terlibat dalam proses negosiasi dan mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Agus Salim menegaskan pentingnya kegiatan FGD ini sebagai bentuk refleksi dan evaluasi terhadap efektivitas serta efisiensi kinerja jaksa dalam menjalankan tugas sebagai pengacara negara.
“Pada akhirnya kita tersadarkan betapa rumitnya tanggung jawab seorang jaksa sehingga penting untuk mencari tahu efektivitas dan efisiensi dalam bertugas,” tutupnya. (*)












