Kejati Sulsel Menang 9 Gugatan Pilkada di MK, Jadi Role Model Nasional Pendampingan Hukum

Pangeran Athar

BULUKUMBA, INDIWARTA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, menghadiri Exit Meeting Bantuan Hukum atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 di Kabupaten Bulukumba, Kamis (24/4/2025). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel terhadap 9 Pilkada di Sulsel yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Turut hadir Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Hasbullah, para Ketua KPU kabupaten/kota, serta enam Kepala Kejaksaan Negeri dari Makassar, Parepare, Bulukumba, Takalar, Jeneponto, dan Pangkep.

Diketahui, seluruh gugatan terhadap 9 Pilkada yang didampingi JPN Kejati Sulsel berhasil dimenangkan di MK. Kemenangan ini mencakup Pilgub Sulsel, Pilkada Kota Makassar dan Parepare, serta Pilkada di Kabupaten Toraja Utara, Takalar, Bulukumba, Pangkep, Kepulauan Selayar, dan Jeneponto.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyampaikan apresiasi tinggi kepada JPN Kejati Sulsel atas kinerja luar biasa dalam pendampingan hukum selama proses PHPU di Mahkamah Konstitusi.

“Atas kerja luar biasa Tim JPN Kejati Sulsel yang telah memenangkan perkara di MK, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Bapak Kajati Sulsel Agus Salim dan seluruh tim. Ini menjadi perbincangan nasional dan bisa menjadi role model bagi KPU di seluruh Indonesia,” ujar Hasbullah.

Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim menegaskan komitmen JPN Kejati Sulsel dalam memberikan bantuan hukum secara profesional demi mendukung terciptanya proses demokrasi yang bersih dan berkualitas.

“Terima kasih atas kepercayaannya. Semoga kolaborasi antara Kejati dan KPU terus terjalin erat demi membangun demokrasi yang kuat dan berintegritas,” tutup Agus Salim.

Keberhasilan ini tidak hanya mencerminkan profesionalisme JPN Kejati Sulsel, tetapi juga menjadi preseden positif bagi sinergi antar lembaga dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia.

(*/Red)