Kejati Sulsel Terima Tiga Tersangka Atas Kasus Skincare Berbahaya

Pangeran Athar

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menerima pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus peredaran skincare berbahaya dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Penyerahan tersebut dilakukan pada Senin (3/2/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar sebagai bagian dari proses hukum terhadap dugaan pelanggaran di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen.

Ketiga tersangka, yakni AS (40), MS (42), dan MH (29), diduga telah memproduksi serta mengedarkan produk kosmetik dan obat pelangsing yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan Bisakodil tanpa memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Produk-produk tersebut telah diuji oleh BPOM Makassar dan dinyatakan tidak layak edar.

Tersangka AS, pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, diketahui mengedarkan obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang mengandung Bisakodil. Zat ini merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh ada dalam jamu atau obat tradisional. Perbuatan AS melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara itu, tersangka MS, Direktur CV Fenny Frans, bertanggung jawab atas produksi dan peredaran produk FF Day Cream Glowing serta FF Night Cream Glowing yang dinyatakan positif mengandung merkuri. Selain melanggar UU Kesehatan, MS juga dikenakan Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tersangka MH, Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, juga terlibat dalam kasus serupa dengan produk Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang terbukti mengandung merkuri. Perbuatannya melanggar ketentuan yang sama dengan dua tersangka lainnya, yaitu Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Setelah penyerahan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka dalam kondisi sehat, sehingga proses penahanan dapat dilakukan. Sesuai surat perintah yang dikeluarkan, para tersangka akan ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 3 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa berkas perkara ketiga tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar dalam waktu dekat untuk proses persidangan. Proses hukum ini menjadi langkah tegas dalam menindak peredaran produk kosmetik ilegal yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Tim JPU tetap bekerja dengan integritas dan akuntabilitas tinggi serta melaksanakan proses penuntutan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Pihaknya juga menekankan bahwa setiap pihak yang ingin menemui tersangka harus mendapatkan izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.

 

(Red/*)