Legislator DPR-RI Hamka B Kady: Jalan Tol Harus Layak, Bukan Sekadar Jalan

JAKARTA, INDIWARTA.COM – Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady, memberikan sorotan tajam terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol yang dinilainya masih jauh dari harapan masyarakat. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja SPM Jalan Tol bersama Asosiasi Tol Indonesia (ATI) di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (26/5/2025), Hamka menegaskan bahwa pemenuhan SPM adalah kewajiban yang tidak bisa dinegosiasikan.

Politisi Partai Golkar tersebut menolak untuk membahas lebih dalam soal model pengusahaan atau kendala finansial yang dihadapi oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang dan menjadi urusan antara BUJT dengan pemerintah.

“Kalau konsensinya mau diperpanjang, silakan bicara dengan BPJT. Masalah keuangannya, silakan atur. Kita di sini tidak bicara itu, yang kita mau tahu adalah bagaimana pelaksanaan SPM-nya,” tegas Hamka.

Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan itu menekankan bahwa tugas utama mereka sebagai legislatif adalah mengawal pemenuhan SPM demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol.

“Kalau usaha ini tidak layak, kenapa dijalankan? Kalau hak bapak dikurangi pemerintah, itu tugas kami membicarakan dengan pemerintah. Tapi SPM adalah kewajiban,” ujarnya lagi.

Ia juga menyoroti kondisi darurat keselamatan transportasi yang kini tengah melanda, dengan tingginya angka kecelakaan lalu lintas sebagai bukti kegagalan pemenuhan SPM.

Hamka mendesak pihak ATI untuk memberikan penjelasan secara tertulis terkait penyebab tidak maksimalnya pemenuhan SPM.

“Saya hanya ingin tahu sejauh mana bapak-bapak sudah memenuhi SPM itu. Kalau ada kendala lain, silakan bahas dengan pemerintah. Tapi jangan lari dari tanggung jawab utama,” pungkas anggota Badan Anggaran DPR RI tersebut.

Sebagai informasi, Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari kondisi jalan, kecepatan tempuh, hingga ketersediaan unit pertolongan dan keselamatan. Pemenuhannya wajib dilakukan agar operasional jalan tol berjalan optimal dan aman bagi pengguna.(*)