banner 728x250    

Mencuri dan Terekam CCTV, Polres Toraja Utara Ringkus Gadis Dibawah Umur

Indiwarta.com_ TORAJA UTARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara, berhasil mengamankan seorang gadis remaja yang tergolong anak di bawah umur, di Jalan Tikoalu Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja, Jumat (22/9/2022).

Gadis berinisial SLN (16), merupakan warga Sapan, Kecamatan Buntu Pepasan, Kabupaten Toraja Utara, diamankan lantaran telah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah yang terletak di Bolu Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara.

   

Selain berhasil mengamankan pelaku, Petugas juga mengamankan barang bukti milik Korbannya, berupa 1 unit Handphone merek Oppo dan 1 buah Koper Travel warna coklat.

Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH membenarkan pengungkapan tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang gadis remaja SLN (16) yang tergolong pelaku anak di bawah umur.

“SLN diamankan setelah sebelumnya melakukan pencurian atas uang tunai Rp. 1.300.000,-, 1 unit Handphone dan 1 buah Koper Travel milik saudari Meita Matasik. Aksinya pun terekam oleh Kamera CCTV,” jelasnya, melalui keterangan Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel, Senin (25/9/2023).

“Dihadapan petugas, SLN mengakui, telah melakukan pencurian terhadap barang berharga milik Korban Meita Matasik, saat Korbannya sedang tidak berada di dalam rumah,” ungkap Kasat Reskrim.

“Saat ini pelaku SLN (16) beserta barang bukti hasil kejahatan milik korbannya sudah di amankan guna proses hukum lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHPidana Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak,” ungkapnya. (*/)

  
error: waiit