MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan seorang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit di BRI Unit Pattallassang, Takalar, untuk periode 2020-2023. Penetapan tersangka diumumkan setelah Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel memeriksa 81 saksi dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
Tersangka berinisial RAH, yang berperan sebagai Mantri di salah satu bank BUMN, ditetapkan melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor 122/P.4/Fd.2/12/2024 tertanggal 10 Desember 2024. Tim Penyidik juga mengusulkan penahanan terhadap tersangka guna mempercepat proses penyidikan dan mencegah risiko pelarian atau penghilangan barang bukti.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Dinas Kesehatan Kota Makassar, RAH dinyatakan dalam kondisi sehat dan tidak terpapar COVID-19. Penahanan resmi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-165/P.4.5/Fd.2/12/2024.
Modus Operandi Tersangka
RAH diduga menggunakan lima modus operandi dalam melakukan tindak pidana korupsi, termasuk manipulasi data nasabah dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan kredit. Total terdapat 134 nasabah yang menjadi objek penyimpangan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,54 miliar.
Perbuatan tersangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Komitmen Penelusuran Aset
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa Tim Penyidik tengah melakukan penelusuran aset dan aliran uang hasil tindak pidana tersebut. Kajati Sulsel menghimbau para saksi untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penyelesaian perkara.
“Upaya seperti merusak atau menghilangkan barang bukti, hingga mencoba memengaruhi penyidikan, hanya akan memperberat situasi. Kami meminta semua pihak mendukung penegakan hukum ini,” tegas Soetarmi.
Profesional dan Transparan
Kajati Sulsel Agus Salim menegaskan, proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas. “Tim kami bekerja dengan penuh komitmen terhadap zero KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Agus Salim.
Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Sulsel dalam memberantas korupsi di wilayah Sulawesi Selatan. Penyelesaian perkara ini diharapkan memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
(Red/Fathir)