TAKALAR, INDIWARTA.COM – Kegiatan Pentas Seni (Pensi) Budaya sekaligus acara perpisahan di SMA Negeri 3 Takalar menuai sorotan tajam dari publik dan pemerhati hukum. Kebijakan panitia dinilai “tebang pilih” lantaran hanya mengundang orang tua dari siswa jalur eligible (lulus jalur prestasi tanpa tes), padahal seluruh siswa tanpa terkecuali diwajibkan membayar iuran sebesar Rp150.000.
Salah satu orang tua siswa berinisial MR mengekspresikan kekecewaannya karena tidak mendapatkan undangan di acara kelulusan anaknya tersebut. Padahal, ia mengaku telah menyetorkan uang iuran Rp150.000 kepada ketua pelaksana. Ia juga menyayangkan ketiadaan pemberitahuan atau sosialisasi awal dari pihak sekolah mengenai pembatasan undangan ini.
Saat dikonfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya pada Rabu, (20/05/2026), Kepala Sekolah SMAN 3 Takalar, Muh. Ilham Radi, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa agenda Pensi merupakan program tahunan yang sepenuhnya diakomodasi oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Terkait adanya dugaan penarikan uang dari siswa, pihak sekolah mengklaim tidak mengetahuinya.
“Kami tidak mengetahui (adanya pungutan itu) dan kami akan segera memanggil ketua pelaksana beserta bendahara kegiatan,” ujar Muh. Ilham Radi.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan Ketua Pelaksana Kegiatan, Muh. Alam. Saat dikonfirmasi terpisah, ia membenarkan adanya penarikan iuran sebesar Rp150.000 per siswa, meski berdalih bahwa pungutan tersebut tidak memaksakan Sementara hasil dari semuanya, ada 330 orang siswa yang memberikan iuran,” ungkap Muh. Alam.
Menanggapi sikap saling lempar tanggung jawab ini, Pimpinan Office Law Media Bangsa, Panglima Je’kkong Ahmadi Buang, angkat bicara dan mengkritik keras fungsi pengawasan melekat di lingkungan SMAN 3 Takalar.
“Bagaimana mungkin perputaran uang puluhan juta rupiah di lingkungan sekolah bisa luput dari pengawasan dan pengetahuan kepala sekolah?” tegas Panglima Je’kkong.
Menurut pihak Office Law Media Bangsa, tabrakan pernyataan yang sangat kontras antara Kepala Sekolah dan Ketua Panitia menjadi indikasi kuat lemahnya manajemen internal, sekaligus memperlihatkan adanya celah praktik pungutan yang sejatinya dilarang keras oleh Dinas Pendidikan.
Menutup keterangannya, Panglima Je’kkong mendesak Cabang Dinas Pendidikan wilayah terkait beserta Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan melakukan audit total terhadap tata kelola anggaran Dana BOS serta pengelolaan dana kegiatan di SMAN 3 Takalar demi menegakkan transparansi dan aturan hukum. (*)












