Operasi Keselamatan 2024 Serentak Seluruh Indonesia, Mulai 4 Maret

Indiwarta.com_ MAKASSAR – Korlantas Polri, akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 serentak di Indonesia, mulai Senin 4 Maret hingga Minggu 19 Maret 2024.

Operasi Keselamatan 2024 akan digelar, menjelang mudik lebaran menyasar 12 jenis pelanggaran lalu lintas.

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi menyebut, kegiatan akan mulai berlaku sejak 4-17 Maret 2024, seretak di seluruh Indonesia.

“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” kata Eddy, melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).

Read More  Wabup Takalar H. Hengky Yasin Ajak ASN Wujudkan Pelayanan Modern di Era Digital pada Upacara Hari Kesadaran Nasional

Eddy pun merincikan 12 pelanggaran lalu lintas, yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas selama Operasi Keselamatan 2024 digelar.

Sebanyak 12 pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut :

1. Berkendara menggunakan ponsel,

2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur.

3. Berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor.

4. Pengendara yang tidak menggunakan helm,

Read More  Appi Mulia Paparkan Visi Misi di Hadapan Pengurus Muhammadiyah Makassar

5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

6. Berkendara dalam pengaruh alkohol,

7. Melawan arus lalu lintas,

8. Berkendara melebihi batas kecepatan.

9. Knalpot yang tidak sesuai standar,

10. Kendaraan yang melebihi muatan,

11. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan,

12. Penggunaan plat khusus palsu.

Eddy mengatakan, nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak dengan tilang.

Read More  Kabupaten Takalar: Dugaan Markup Buku Amaliah Ramadhan di Sekolah: Bisnis Berkedok Ibadah?

Tilang tersebut akan dilakukan oleh petugas secara manual ataupun elektronik, dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Terakhir, Eddy mengimbau para pengendara, untuk selalu menaati peraturan dan rambu lalu lintas.

“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat, untuk melengkapi surat-surat berkendara,” jelasnya. (*/Arman)