TAKALAR, INDIWARTA.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Takalar pada Senin, (6/04/2026), berlangsung kian memanas. Polemik antara legislatif dan eksekutif mencuat, dipicu kritik tajam terhadap kinerja Bagian Hukum Setda Takalar dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Anggota DPRD Fraksi NasDem, Ahmad Sabang, menjadi sorotan setelah menyampaikan kritik terbuka dalam forum resmi. Dengan nada tinggi, ia menilai sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) justru menghambat jalannya program pemerintah daerah, khususnya dalam proses legislasi.
Ia mengungkapkan, koordinasi antara DPRD dan Bagian Hukum kerap tersendat. Bahkan, pimpinan Bagian Hukum disebut sulit dihubungi dan tidak hadir dalam sejumlah rapat penting.
“Rapat beberapa kali, termasuk pembahasan perda-perda, beliau tidak hadir. Bahkan komunikasi pun sulit,” ujar Ahmad Sabang.
Menurut dia, kondisi tersebut berdampak langsung pada mandeknya pembahasan Ranperda. Hingga awal April, DPRD Takalar belum menuntaskan satu pun Ranperda, padahal target tahun ini mencapai 10 rancangan.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Takalar, Irwansyah yang akrab disapa DJ memberikan klarifikasi melalui grup WhatsApp “Takalar Info”.
Ia menjelaskan, dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait pembahasan desa Tarang Toaya, dirinya telah hadir lebih awal dari jadwal undangan.
“Saya hadir jam 8 lewat, undangan jam 9. Saya menunggu di ruang Komisi I sampai menjelang jam 10, tapi belum ada peserta yang hadir,” kata Irwansyah.
Karena rapat tak kunjung dimulai, ia kemudian memilih menghadiri agenda lain di Kantor Bupati. Ia mengakui kekeliruan karena tidak menyampaikan izin secara langsung sebelum meninggalkan lokasi.
“Salahnya memang ada di saya karena tidak menyampaikan izin,” ujarnya.
Irwansyah juga menanggapi sorotan terhadap kehadirannya dalam rapat-rapat sebelumnya. Ia menilai, konsistensi kehadiran kerap luput dari perhatian publik.
“Terkadang kehadiran 10 kali bisa hilang atau sirna ketika tidak hadir sekali atau dua kali,” ucapnya.
Ia menegaskan, setiap produk peraturan daerah pada dasarnya telah melalui mekanisme dan proses di Bagian Hukum sebelum ditetapkan.
“Intinya bahwa perda lahir jelas sudah melalui mekanisme dari Bagian Hukum,” kata dia, Selasa (7/04/2026).
Ketegangan dalam rapat paripurna ini mencerminkan belum solidnya koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah. Situasi tersebut dinilai berpotensi menghambat agenda legislasi jika tidak segera diatasi melalui komunikasi yang lebih efektif antara kedua pihak.












