banner 728x250

banner 728x250

Pelaku Curat Diringkus Resmob Polsek Manggala

Indiwarta.com_ MAKASSAR – Unit Resmob berhasil amankan Pelaku Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) diwilayah hukum Polsek Manggala, Senin (29/5/2023) dinihari.

Kapolsek Manggala, Kompol H. Syamsuardi, S.Sos, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar, SE membenarkan adanya 1 orang pelaku Curat telah diamankan YS (30), pekerjaan Ojol, alamat Jalan Ujung Bori Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala.

Berdasarkan laporan polisi : Nomor Lp.173 / V / K / 2023 POLSEK MANGGALA tanggal 13 Mei 2023, atas nama pelapor M. HILAL, Selanjutnya rangkaian penyelidikan dilakukan dan pelaku berhasil diamankan oleh Unit Resmob dilapangan dipimpin oleh Panit 1 Opsnal Iptu. Akbar S didampingi Dantim Aiptu Asmar Majid.

Hasil Interogasi, Pelaku (YS) mengakui dan membenarkan melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara masuk kedalam warkop dengan memecahkan pintu kaca, dan mengambil barang, berupa mesin kopi merek MAQUINOS, Kamera merek Fuji film, Bor, timbangan kopi dan alat alat kopi lainya.

Read More  Luar Biasa, Kejati Sulsel Dapat Penghargaan Peringkat II Terbaik Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp.10.500.000,-(sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).

Adapun BB yang diamankan, 1 buah mesin Kopi MAQUINOS, dan barang lainnya telah dijual terpisah oleh pelaku melalui market place media sosial, dengan hasil penjualan Rp. 4.500.000,- yang telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Pelaku bersama BB, selanjutnya diamankan ke Mapolsek Manggala, guna Proses hukum lebih lanjut. (*/Arman)

banner 728x250