Indiwarta.com_ GOWA, Seorang pria tua berinisial SF (55), terpaksa diamankan oleh Tim Resmob bersama Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Gowa.
SF diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Gowa, setelah melakukan aksi pencabulan kepada anak kandungnya yang berinisial N (17).
Terduga pelaku SF, diamankan oleh Tim Resmob bersama Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Gowa, yang dipimpin Kanit PPA Aiptu Syahruddin, S.H dan Kanit Resmob Ipda Herry Nugroho, S.Sos, di Batu Bilayya Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Selasa (8/8/2023) malam kemarin.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan, terkait penangkapan yang dilakukan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gowa bersama Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah pihaknya menerima laporan terkait adanya tindak pidana kasus seorang ayah yang melakukan pencabulan kepada anak kandungnya.
“Setelah kami menerima laporan, tim langsung bergerak cepat dan kurang lebih 1×24 jam pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, Rabu (9/8/2023).
AKP Bahtiar menjelaskan, bahwa aksi bejat itu dilakukan S saat putri kandungnya tertidur di kamar. Pelaku lalu masuk dan memaksa korban melakukan hubungan badan.
“Jadi pelaku memaksa korban, Jika melawan pelaku mengancam akan membunuh korban. Aksi itu bukan cuma sekali dilakukan SF dan terakhir pada Jumat, 4 Agustus 2023,” jelas Kasat Reskrim, melalui keterangannya.
Dirinya menambahkan, bahwa pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi bejatnya itu berulangkali merudapaksa korban. Dia memberikan obat, untuk dikonsumsi agar tak hamil.
Untuk pasal yang diterapkan kepada pelaku, yakni Pasal 81 KUHP, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, terduga pelaku SF kini diamankan di Mako Polres Gowa, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*/Arman)