indiwarta.com – Makassar. Pemerintah Kota Makassar secara resmi menerima fisik Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Karebosi Makassar. Setelah melalui proses selama 44 tahun, akhirnya sertifikat tersebut diterbitkan untuk lahan yang menjadi ikon Kota Makassar.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Kepala ATR/BPN Kota Makassar, Muh. Syukur, kepada Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, di kediaman wali kota pada hari Kamis, 21 Desember 2023.
Muh. Syukur menjelaskan bahwa Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) ini akan terus berlaku selama masih digunakan oleh Pemerintah dan tidak akan berakhir dalam jangka waktu tertentu.
Pemerintah Kota (Pemkot) akan memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di masa depan, dan di atas HPL tersebut akan ada Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini telah disepakati melalui perjanjian notaris, namun juga ada perjanjian dengan Pemkot Makassar.
Sementara itu, Danny Pomanto menyatakan bahwa pihaknya akan memperbaiki semua kerja sama yang ada di atas lahan tersebut. Rencananya akan dilakukan pada hari Senin pekan depan.
Setelah adanya HPL tersebut, HGB dapat dibentuk di atasnya. Sertifikat tersebut juga dapat digunakan kembali untuk kerja sama potensial lainnya, seperti kerja sama dengan pedagang kaki lima (PKL) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, ia juga menekankan bahwa semua perjanjian harus menguntungkan Pemkot Makassar. Sejauh ini, menurutnya, perjanjian tersebut belum memberikan manfaat apa pun bagi Pemkot Makassar.
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa perjanjian tersebut perlu direvisi. Selain itu, penyerahan ini juga menjadi yang pertama di Indonesia yang menggunakan kawasan aset bawah tanah.
Selanjutnya, ia berjanji akan menyelenggarakan penyerahan secara seremonial yang akan disaksikan oleh masyarakat dalam waktu dekat.