TAKALAR, INDIWARTA.COM – Sebanyak 400 unit rumah tidak layak huni di Kabupaten Takalar bakal tersentuh program bedah rumah. Namun, sorotan publik justru tertuju pada fakta bahwa bantuan ini bukan berasal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, melainkan sepenuhnya diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
Program ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1263/VIII/2025 tentang pemberian hibah keuangan kepada kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Pemprov Sulsel menegaskan komitmennya mengoptimalkan pencapaian visi-misi pembangunan jangka menengah daerah 2025–2030 serta mendukung program strategis nasional, meski bidang perumahan bukan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Untuk Kabupaten Takalar, Pemprov Sulsel mengucurkan dana hibah sebesar Rp20 miliar. Dari total anggaran tersebut, Rp7,5 miliar dialokasikan khusus untuk program Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (Bedah Rumah). Dengan alokasi tersebut, 400 unit rumah akan direnovasi, di mana masing-masing penerima bantuan memperoleh rata-rata Rp18,7 juta per unit.
Kucuran anggaran ini sekaligus menegaskan perhatian serius Pemprov Sulsel terhadap kondisi sosial masyarakat Takalar yang masih banyak tinggal di hunian tidak layak. Sebaliknya, publik menilai Pemda Takalar belum menunjukkan program sepadan untuk mengatasi permasalahan serupa.
“Ini bukti bahwa Pemprov hadir untuk masyarakat Takalar. Harapannya, program bedah rumah ini bisa meningkatkan kualitas hidup warga sekaligus mengurangi angka kemiskinan,” ujar salah satu pejabat Pemprov Sulsel saat dikonfirmasi.
Masyarakat pun menyambut baik program ini dan berharap Pemda Takalar dapat lebih proaktif menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat, bukan hanya mengandalkan bantuan provinsi maupun pusat.
Dengan adanya program ini, diharapkan tidak hanya kualitas hunian yang membaik, tetapi juga derajat hidup masyarakat Takalar meningkat secara keseluruhan. (*)












