Pemusnahan Narkotika dan Obat-Obatan, Kajari Takalar : Berharap Tidak Ada Lagi Tunggakan Penyelesaian Perkara Tahun 2023

Indiwarta.com_ TAKALAR, Kejaksaan Negri Takalar, dalam beberapa bulan terakhir telah dua kali melakukan kegiatan pemusnahan dengan beberapa jumlah barang bukti (BB), yakni diantaranya Narkotika dan Obat-obat Terlarang.

Pemusnahan barang bukti narkotika ditempuh oleh pihak Kejari Takalar, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Dalam beberapa bulan terakhir ini, kami telah dua kali melaksanakan pemusnahan narkotika,” ungkap Kajari Takalar, Andi Tenriawaru, melalui Via Whatsaap, Selasa (8/8/2023).

Lanjut. Andi Tenriawaru, adapun tujuan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika, agar bagaimana tugas pokok dan fungsi Jaksa berdasarkan kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas.

“Intinya, kami berharap tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun 2023 ini, disamping itu juga langkah pemusnahan barang bukti adalah untuk mengurangi tumpukan barang bukti yang ada dalam gudang,” jelas Andi Tenriawaru.

Berikut daftar barang bukti narkotika dan obat terlarang lainnya, yang dimusnahkan sebanyak14 Perkara UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jenis sabu sebanyak 16,6107 gram.

4 Perkara UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jenis Obat Farmasi daftar G sebanyak 2.093 butir dan 15 Perkara Barang Bukti Lainnya.

Pemusnahan barang bukti (BB) narkotika itu, telah berlangsung dihalaman kantor Kejari Takalar dan disaksikan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan beberapa pejabat Forkopimda Kabupaten Takalar. (*’/)

banner 728x250
error: waiit