Indiwarta.com_ TORAJA UTARA – Tiga orang lagi asyi pesta sabu di salah satu hotel, tidak berdaya. Mereka terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, usai Sat Narkoba Polres Toraja Utara menangkapnya.
Pada pesta sabu ini, dua pria dan seorang wanita dikerengkeng. Mereka adalah Syarif alias S (30), Rizaldhi alias Anjas (52), dan Ita Alias Ayu (24).
Ketiganya ditangkap, saat asyik mengkonsumsi sabu di salah satu kamar Hotel di Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara.
“Kami memang sudah selidiki terkait maraknya transaksi narkotika di Rinding Batu, hingga akhirnya menangkap tiga pelaku ini,” ungkap Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, Iptu Syahrul Rajabia, melalui keterangannya, Selasa, (12/9/2023).
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti tiga sachet klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan potongan pipet plastik.
Kemudian, satu set alat hisap sabu (Bong), pireks kaca bekas pakai, dan sebuah smartphone.
“Untuk barang bukti sabu yang kami temukan seberat 4,7 gram,” ucap Syahrul.
Saat ini, ketiga pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Toraja Utara.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (*/)