PN Takalar Gandeng Kecamatan Pattallassang, Layanan Hukum Didekatkan ke Warga

Pangeran Athar

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Akses terhadap keadilan kian didekatkan ke masyarakat. Pengadilan Negeri Takalar resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kecamatan Pattallassang melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), Jumat, (17/04/2026).

Kesepakatan ini menitikberatkan pada penyediaan layanan hukum yang mudah dijangkau, edukasi publik, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat hingga ke tingkat kelurahan.

Penandatanganan MoU dihadiri Camat Pattallassang, Bansuhari Said, bersama lima lurah di wilayahnya, masing-masing Lurah Maradekaya, Sabintang, Bajeng, Pappa, dan Pallantikang. Kehadiran para lurah menjadi penanda bahwa program ini dirancang menyentuh langsung masyarakat di lapisan terbawah.

Kerja sama tersebut tidak berhenti pada aspek administratif. Ada tiga program utama yang akan dijalankan, yakni penyediaan informasi layanan hukum yang mudah diakses, edukasi berkelanjutan terkait hak dan kewajiban warga, serta peningkatan pemahaman masyarakat terhadap risiko dan konsekuensi pelanggaran hukum.

“Kami melihat ini sebagai solusi nyata. Masyarakat tidak lagi bingung atau merasa jauh dari akses hukum. Dengan kerja sama ini, bantuan hukum dan informasi penting bisa langsung mereka peroleh,” kata Bansuhari.

Ketua Pengadilan Negeri Takalar, Nur Afiah Arsyad, menegaskan pendekatan layanan hukum ke depan harus lebih adaptif dan proaktif. Menurut dia, pengadilan tidak boleh hanya menunggu, tetapi perlu hadir langsung di tengah masyarakat.

“Kami ingin memastikan hukum hadir sebagai solusi, bukan hambatan. Selain edukasi dan layanan konsultasi, kami juga siap melaksanakan sidang keliling jika dibutuhkan,” ujarnya.

Melalui kerja sama ini, Pengadilan Negeri Takalar berupaya memperkuat pelayanan publik berbasis keadilan sosial. Sinergi antara pengadilan, kecamatan, dan kelurahan diharapkan mampu membangun masyarakat yang lebih sadar hukum, memahami haknya, serta bijak dalam menghadapi persoalan hukum sehari-hari. (*)