Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Pembobol Rumah Mewah di Tanjung Bunga

Indiwarta.com_ MAKASSAR – Polsek Tamalate, di backup Tim Jatanras Polrestabes Makassar, berhasil menangkap satu orang inisial ADR (32), asal Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, pelaku pembobol rumah mewah di Makassar. Pelaku menjalankan aksinya sendiri, diamankan 300 meter dari rumah korban.

Kapolsek Tamalate, AKP Aris Soemarsono mengungkapkan, bahwa terduga pelaku tercatat ada beberapa laporan polisi termasuk di Polres Gowa, dan kali ini menyatroni rumah mewah di Tanjung Bunga Kecamatan Tamalate Makassar.

   

”Ada beberapa laporan polisi. Saat ini kami akan berkoordinasi dengan Polres Gowa,” ucap AKP Aris, dalam pres rilisnya dihadapan awak media, Kamis (4/1/2024).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor terlebih dahulu mengintai rumah korban selama tiga hari. Mengangkut barang hasil curiannya dilakukannya sendiri dan hari itu pula pelaku menguras harta benda dari pemilik rumah.

Diketahui, pria yang berprofesi sebagai sopir itu, membobol rumah yang ditinggal pergi pemiliknya, di Jalan Gunung Kinabalu, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Kapolsek Tamalate, AKP Aris Soemarsono mengatakan, ADR membobol rumah Kent Edrick Kurniawa (18), pada Selasa, 2 Januari 2024, pukul 20.30 Wita.

“Pelaku masuk ke halaman rumah korban dengan memanjat pagar rumah, kemudian membuka pintu sebelah kiri rumah korban dan masuk ke dalam rumah lewat jendela,” kata AKP Aris.

Pelaku diamankan atas dasar Laporan Polisi nomor: LP/B/1147/I/2024/SPKT/SEK-TAMALATE/RESTABES-MKS/POLDA-SULSEL Tanggal 03 Januari 2024. ”Jadi pelaku ini memang ahli, bermodalkan pengalaman sebagai sopir,” terangnya.

Dari sejumlah barang berharga yang diamankan, seperti Satu Unit Mobil, kulkas, laptop, aksesoris dan sejumlah mata uang dollar Singapore. Selain data diperoleh, pelaku juga memiliki catatan kejahatan di Polres Gowa.

”Pelaku ini pernah melakukan kejahatan di wilayah hukum polres Gowa,” ungkap Aris.

Dimana pelaku ini saat menunjukkan barang bukti, berusaha kabur dan dihadiahi timah panas di bagian betis sebelah kiri.

”Sudah diberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tak mengindahkannya,” pungkasnya.

Kepada pelaku, Polisi mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara. (*/Arman)

error: waiit