Rudianto Lallo Minta PPATK Tak Gegabah Rilis Data: Validasi Dulu 500 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judi Online

JAKARTA, INDIWARTA.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk lebih cermat dan bertanggung jawab dalam merilis data terkait penerima bantuan sosial (bansos) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.

Pernyataan ini disampaikan Rudianto menanggapi laporan PPATK yang menyebut ada sekitar 500 ribu penerima bansos melakukan transaksi judi online dengan nilai hampir Rp1 triliun.

“PPATK tidak boleh gegabah. Data itu harus divalidasi dan diverifikasi lebih lanjut, sebelum disebarluaskan ke publik,” tegas Rudianto, seperti dikutip dari akun Instagram resmi @tvr.parlemen.

Menurut Rudianto, langkah pertama yang harus dilakukan adalah klarifikasi data secara internal, lalu diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk dicek ulang di lapangan. Ia menilai, koordinasi lintas lembaga sangat penting guna menghindari polemik dan kesalahpahaman yang bisa memperkeruh suasana.

“Jangan sampai data mentah yang disampaikan menimbulkan stigma atau ketidakadilan bagi warga yang sebenarnya tidak bersalah,” lanjutnya.

Politisi asal Sulawesi Selatan itu juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap daftar penerima bansos, agar benar-benar tepat sasaran. Ia mengingatkan bahwa bantuan negara harus menyasar masyarakat yang membutuhkan, bukan justru jatuh ke tangan oknum yang menyalahgunakannya.

Lebih jauh, Rudianto mengingatkan potensi kesalahan identifikasi, seperti data penerima yang sudah meninggal, rekening yang disalahgunakan, atau kesalahan sistem pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Kalau tidak hati-hati, ini bisa berdampak pada keresahan sosial. Maka kehati-hatian dan akurasi data sangat krusial,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, PPATK mengungkapkan bahwa temuan itu berasal dari pencocokan NIK penerima bansos dengan data transaksi salah satu bank. Selain judi online, ada juga NIK yang terhubung dengan dugaan korupsi dan pendanaan terorisme.

Rudianto Lallo menegaskan, laporan PPATK harus disikapi dengan kewaspadaan dan tanggung jawab penuh, agar tidak menimbulkan fitnah, salah tuduh, atau menambah beban masyarakat yang tidak bersalah. (*)