Indiwarta.com_ SIDRAP, Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sidrap, Sulsel, yang dipimpin AKP Arham Gusdiar, SIK, SH, berhasil menciduk 8 orang pelaku Narkotika jenis ganja atau mariyuana, pada Sabtu (1/7/2023).
Delapan orang terduga pelaku pengedar Narkoba tersebut. Yakni, masing-masing berinisial MS (27) warga Sidrap, IR (34) warga Manurung Bone, AS (22) warga Sidrap, MB (34) warga Bone, AHP (29) warga Sidrap, AS (35) warga Bone, PR (23) warga Bone, dan LM (31) warga Bone.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari TKP penggereberakan di sebuah rumah, di Jalan Andi Sulolipu Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Narkotika ganja kering siap pake seberat 2 kilogram.
“Terungkapnya kasus penyalahguna Narkotika jenis Ganja ini, berawal dari laporan informasi warga,” terang Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, SIK, saat menggelar Konferensi Pers diruang lobby Mapolres Sidrap, Rabu (5/7/2023), sekira pukul 08.30 Wita.
Diketahui, penangkapan Narkotika yang dilakukan Personil Sat Resnarkoba Polres Sidrap ini, merupakan suatu keberhasilan luarbiasa, yang menjadi Kado Spesial di Hari Bhayangkara ke-77 tahun.
“Pengungkapan Narkotika ganja tersebut patut di apresiasi, dengan jumlah barang bukti sebanyak 2 kg. Setidaknya dapat menyelamatkan 2.000 orang generasi dari penyalahguna Narkoba,” beber Kapolres Sidrap, Erwin Syah.
Sementara pelaku, diancam Pasal 114 ayat
(2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ditegaskannya, ke delapan orang terduga pelaku tersebut sudah menjalani pemeriksaan untuk terus dikembangkan. Dengan ancaman pidana kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 1 milyar, paling banyak 20 milyar. (*/Arman)