Satpol PP Edukasi PKL di Depan RS Padjonga Takalar, Relokasi Masih Tanda Tanya

Pangeran Athar

Sekitar 25 pedagang disosialisasi soal zona terlarang; pemerintah janji solusi, pedagang terjepit kebutuhan.

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Takalar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Ince Husain Daeng Parani, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Senin, (13/04/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WITA itu menyasar area sepanjang kurang lebih 30 meter di depan Kantor Dinas Sosial dan Rumah Sakit Pajonga Daeng Ngalle. Sekitar 25 pedagang tercatat menerima imbauan langsung dari petugas.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Takalar, Subair Daeng Pawa, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama anggotanya. Petugas tampak menyisir satu per satu lapak, memberikan penjelasan secara persuasif kepada para pedagang yang mayoritas menjual makanan cepat saji dan minuman ringan.

Subair mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut perintah pimpinan untuk menegakkan aturan yang berlaku, khususnya terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

“Para pedagang saat ini berada di area yang termasuk zona terlarang untuk aktivitas jual beli,” kata Subair di lokasi.

Meski demikian, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan sisi humanis. Satpol PP, kata dia, memahami kondisi ekonomi pedagang yang bergantung pada aktivitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Menurut Subair, pemerintah daerah masih melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna menentukan skema relokasi yang tepat bagi para pedagang.

“Kami sementara berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik terkait relokasi PKL yang sebelumnya sempat dipindahkan,” ujarnya.

Namun hingga kini, lokasi relokasi belum dapat dipastikan. Satpol PP juga belum memberikan tenggat waktu yang jelas bagi para pedagang untuk berpindah.

Di sisi lain, para pedagang mengaku berada dalam posisi sulit. Mereka menyadari lokasi saat ini melanggar aturan, tetapi keterbatasan pilihan membuat mereka tetap bertahan.

Mansur, salah satu pedagang, mengatakan ia mulai berjualan di depan rumah sakit setelah lapak sebelumnya dibongkar untuk pembangunan fasilitas baru.

“Kami disuruh pindah sementara ke sini, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan kapan bisa kembali,” ujarnya.

Ia mengaku terpaksa tetap berjualan di bahu jalan demi memenuhi kebutuhan hidup.

“Kalau berhenti, mau makan apa,” kata Mansur.

Keluhan serupa disampaikan pedagang lain, Daeng Bollo. Ia menyebut ketidakpastian relokasi membuat pedagang sulit mengambil keputusan.

“Tidak ada batas waktu yang jelas. Kami hanya menunggu,” ujarnya.

Menurutnya, berjualan di luar memang lebih menguntungkan secara pendapatan, tetapi kondisi di dalam dinilai lebih tertib dan aman.

Satpol PP Takalar memastikan akan terus melakukan pengawasan dan edukasi lanjutan sembari menunggu hasil koordinasi lintas instansi. Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan kepastian agar penataan PKL tidak berujung pada konflik sosial dan tetap menjamin keberlangsungan usaha kecil masyarakat. (*)