Indiwarta.com_ MAKASSAR, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, Muh Hatim Salam menegaskan, jika dokumen lama warga yang belokasi di Jalan eks Cendrawasih, masih tetap berlaku dalam kepengurusan apapun.
Hanya saja, katanya, pasca berganti nama jalan terdebut menjadi nama menjadi Jalan Opu Daeng Risadju. Maka warga yang hendak merubah atau merevisi dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan KTP, tetap dilayani.
“Jadi, bukan wajib sebenarnya, karena dokumen warga yang lama pakai nama alamat jalan Cendrawasih tetap berlaku. Tapi, yang mau merubah atau revisi penyesuaian dengan alamat nama Jalan Opu Daeng Risadju. Kami Dukcapil tetap melayani,” ungkap Hatim, melalui keterangannya, Jumat (1/9/2023).
Menurutnya, penyampaian ini sebagai bentuk informasi meluruskan berbagai pemberitaan yang menyebutkan, bahwa dokumen yang lama warga di Jalan eks Cendrawasih tidak berlaku. Sehingga diwajibkan mengganti atau merevisi.
Padahal, kata Hatim, merubah dokumen KK atau KTP serta administrasi lainya bukan suatu kewajiban. Bahkan ditegaskan, tidak perlu warga membawa dokuemn jika hanya merevisi KTP atau KK.
“Warga tidak diwajibkan mengganti, tapi ada bermohon kami dilayani. Jadi, sekali lagi tidak diwajibkan. Karena dokumen lama tetap berlaku. Ada pemberitaan tidak sesuai,” terangnya.
“Iya, bukan dihimbau. Tapi penjelasan kami bahwa dokumen yang lama masih tetap berlaku. Kedepan kami tetap layani bagi ingin menyesuaikan alamat jalan Opu Daeng Risadju. Namun, bagi yang ingin pakai jalan lama (Cendrawasih) tetap berlaku dokuemen,” kata Hatim.
Diketahui, pasca Pemkot Makassar melakukan perubahan nama jalan Cendrawasih berubah menjadi Jalan Opu Daeng Risadju. Setidaknya sebanyak 15.049 warga yang tercacat tinggal di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, 10.393 jiwa diantaranya wajib memiliki KTP atau berusia di atas 17 tahun.
Jalan Cendrawasih terbagi dua, ada yang masuk di Kecamatan Mariso adapula yang masuk di Kecamatan Mamajang. Di Kecamatan Mariso, ada 8.222 penduduk, dengan rincian 5.703 wajib KTP terdiri dari 2.530 KK.
Sementara di Kecamatan Mamajang, total penduduk sebanyak 6.821, wajib KTP 4690 dan terdiri atas 2140 KK. (*/Arman)