Indiwarta.com_ MAKASSAR, KPU Makassar, telah melakukan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg untuk DPRD Kota Makassar. Jumat (18/8/2023).
Ada 751 bacaleg dari 17 partai yang mengajukan, dimasukkan dalam DCS, dan akan diumumkan Sabtu (19/8) besok. 751 ini terdiri dari 482 laki-laki, 269 perempuan.
Hal ini, diungkapkan Gunawan Mashar, Anggota KPU Kota Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, melalui keterangannya
Bacaleg yang masuk dalam DCS adalah bacaleg yang persyaratan dokumennya memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan.
Pada masa pencermatan penyusunan DCS, ada 813 bacaleg yang diajukan oleh partai politik, hanya saja ada 64 bacaleg yang TMS.
Dari 64 orang TMS, 63 di antaranya TMS karena dokumennya tidak memenuhi persyaratan, dan 1 orangnya dicoret partai untuk menyeimbangkan persentase perempuan di Dapilnya.
Berikut rincian hasil pencermatan :
1. PKB
MS: 50
TMS: 0
2. Partai Gerindra
MS: 50
TMS: 0
3. PDI Perjuangan
MS: 50
TMS:
4. Partai Golkar
MS: 50
TMS: 0
5. Partai Nasdem
MS: 50
TMS: 0
6. Partai Buruh
MS: 26
TMS: 17
7. Partai Gelora
MS: 50
TMS: 0
8. PKS
MS: 50
TMS: 0
9. PKN
MS: 7
TMS: 28
10. Partai Hanura
MS: 44
TMS: 6
11. PAN
MS: 50
TMS: 0
12. PBB
MS: 25
TMS: 12
13. Partai Demokrat
MS: 50
TMS: 0
14. PSI
MS: 49
TMS: 1
15. Partai Perindo
MS: 50
TMS: 0
16. PPP
MS: 50
TMS: 0
24. Partai Ummat
MS: 50
TMS: 0. (*/)