TAKALAR, INDIWARTA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, serta Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, menggelar ekspose perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel pada Selasa (18/2/2025).
Ekspose RJ ini juga diikuti oleh Kepala Kejari (Kajari) Makassar, Nauli Rahim Siregar, beserta Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator, dan Calon Jaksa Kejari Makassar secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Perkara yang diajukan untuk penyelesaian RJ melibatkan tersangka Muhammad Ilham Septiadi alias Ilham Khalik (23 tahun), mahasiswa Fakultas Teknik di sebuah kampus swasta di Makassar, yang didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait kasus penganiayaan terhadap juniornya, AF (20 tahun).
Kasus penganiayaan ini terjadi pada 3 Oktober 2024 di Wisma HMI Cabang Makassar, Jalan Bontolempangan. Insiden bermula saat korban, AF, bersama beberapa rekannya, mengikuti Basic Training HMI. Tersangka, yang juga menjabat sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Arsitektur, datang dan mempertanyakan alasan AF bergabung dengan HMI alih-alih organisasi himpunan jurusannya.
Perdebatan terjadi setelah korban menjawab dengan sedikit tawa, yang membuat tersangka tersinggung. Emosi yang memuncak mendorong tersangka menampar wajah korban. Berdasarkan hasil visum di RS Stella Maris, korban mengalami pembengkakan di pipi kanan dan nyeri tekan, meskipun luka tersebut tidak berbekas dan sudah sembuh.
Dalam ekspose tersebut, Kejari Makassar mengusulkan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif dengan beberapa pertimbangan. Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan diancam dengan hukuman di bawah lima tahun penjara. Kedua, korban telah pulih sepenuhnya dari luka-lukanya. Ketiga, telah terjadi kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, yang juga mendapat dukungan positif dari masyarakat.
Selain itu, tersangka diketahui merupakan anak pertama dari tiga bersaudara dan masih berstatus mahasiswa semester 7. Dengan adanya penyelesaian RJ ini, tersangka diharapkan dapat melanjutkan pendidikannya tanpa harus melalui proses peradilan yang lebih panjang.
Kajati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa keputusan ini diharapkan menjadi pembelajaran penting di lingkungan akademik, khususnya dalam organisasi kemahasiswaan, baik internal maupun eksternal kampus. Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan dalam dunia pendidikan.
“Atas nama pimpinan, kami menyetujui perkara penganiayaan yang diajukan Kejari Makassar untuk diselesaikan dengan RJ. Alasan dan syarat telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2021,” ujar Agus Salim dalam sambutannya.
(*)