Takalar Luncurkan ANITA, Absensi ASN Kini Dipantau Real-Time

Aplikasi berbasis peta terintegrasi jadi instrumen baru reformasi birokrasi dan pengawasan kinerja.

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Pemerintah Kabupaten Takalar resmi meluncurkan aplikasi Absensi Terintegrasi Takalar (ANITA) sebagai bagian dari percepatan reformasi birokrasi berbasis digital. Sistem ini diperkenalkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, di Kantor Bupati, Selasa, (1/04/2026).

Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Muhammad Hasbi bersama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan para camat. Namun, Kepala Dinas Kesehatan Nilal Fauzia tidak terlihat hadir, sementara Pelaksana Tugas Inspektur Rusli tercatat datang terlambat.

Peluncuran ANITA menjadi langkah baru pemerintah daerah dalam membangun sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) yang lebih disiplin, terukur, dan transparan. Aplikasi ini tidak hanya mencatat kehadiran, tetapi juga dilengkapi fitur Live Tracking Maps yang memungkinkan pemantauan lokasi ASN secara real-time.

“Tidak lagi cara as usual. Ini perubahan sistemik untuk membangun budaya kerja baru,” kata Daeng Manye.

Dalam sistem ANITA, absensi ASN akan otomatis ditolak jika dilakukan di luar titik lokasi kerja yang telah ditentukan. Pemerintah daerah juga menerapkan skema evaluasi kinerja berbasis poin dengan penilaian triwulanan.

Komposisi penilaian kinerja kini didominasi aktivitas kerja sebesar 60 persen. Sementara 40 persen sisanya mencakup indikator inovasi, kehadiran, dan kebersihan, yang seluruhnya terintegrasi dalam sistem digital.

Sejauh ini, ribuan ASN di Takalar telah menginput data identitas dan koordinat lokasi kerja masing-masing sebagai basis operasional aplikasi tersebut.

Camat Mangarabombang, Mappaturung, menyebut ANITA sebagai terobosan baru dalam sistem pengawasan birokrasi di Sulawesi Selatan. Menurut dia, penggunaan peta digital dalam absensi menciptakan transparansi karena seluruh aktivitas, termasuk izin dan cuti, harus melalui validasi sistem.

“Pengawasan jadi berjenjang dan terbuka. Semua tercatat secara digital,” ujarnya.

Melalui ANITA, kinerja camat akan dipantau langsung oleh Sekretaris Daerah, sementara kepala dinas berada di bawah pengawasan Bupati. Sistem ini juga terhubung dengan perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sehingga berdampak langsung pada kesejahteraan ASN.

Pemerintah Kabupaten Takalar berharap implementasi ANITA mampu meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme aparatur, sekaligus memperkuat pelayanan publik yang lebih efektif dan berbasis kinerja. (*)