Tingkatkan Disiplin, Kanim Makassar Mengikuti Sosialisasi Tata Cara Penjatuhan Hukdis ASN

INDIWARTA.COM,MAKASSAR–Menjadi seorang ASN tentunya terdapat peraturan yang harus di jalankan dan di Ikuti. Bila tidak, akan aka konsekuensi yang harus di terima bagi pelanggarnya. di ASN sendiri terdapat beberapa macam pelanggaran yang akan berakibat mendapatkan Hukuman disiplin, mulai dari yang ringan hingga terberar.

Untuk lebih memahami tentang Hukuman Disiplin tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar yang di wakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha mengikuti kegiatan Sosialisasi Perubahan Permenkumham Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Tidak Pindana di lingkungan Kantor Wilayan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.

   

Pada kegiatan ini menghadirkan Analis Kepegawaian Ahli Muda pada Biro Sumber Daya Manusia Sekertariat Jendral Kemenkumham bapak Yanvaldi Yanuar sebagai pemateri. Pada materinya ia menjelaskan tentang prosedur dan tata cara penjatuhan hukuman disiplin pegawai berdasarkan aturan terbaru yakni Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023

Adapun ruang lingkup yang dibahas pada peraturan ini meliputi Kewajiban dan larangan ASN, Hukuman disiplin, Pejabat yang berwenang menghukum, dan Pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan, serta yang terakhir adalah Upaya Administratif.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha bapak Dwi Andang Mei Admojo emngatakan, pada kegiatan ini memberikan kejelasan tentang tata cara memberikan Hukuman Disiplin bagi ASN utamanya pada lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, namun ia berharap penjatuhan Hukuman Disiplin ini tidak sampai harus perlu dilakukan dan semua ASN dapat mengikuti Aturan dan Kode Etik ASN yang berlaku.

error: waiit