Bantuan Pemerintah untuk Anak Sekolah, SD SMP SMA/SMK

Indiwarta.com_ JAKARTA – Kemendikbud Ristek kembali memberikan Program Indonesia Pintar atau PIP 2024.

PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah.

Bantuan ini diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Melansir dari laman resminya, Jumat (22/3/2024), PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a sampai paket c dan pendidikan khusus.

Bantuan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.

Selain itu, PIP juga diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah, agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Serta dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Berikut besaran nominal PIP 2024 :

– Siswa SD/SDLB/Paket A:

Mendapatkan bantuan sejumlah Rp450.000 per tahun, yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan dasar pendidikan seperti pembelian buku pelajaran, seragam sekolah, dan perlengkapan sekolah lainnya.

– Siswa SMP/SMPLB/Paket B:

Bantuan ditingkatkan menjadi Rp750.000 per tahun, mengingat kebutuhan pendidikan pada jenjang ini yang mulai bertambah, termasuk peningkatan biaya transportasi dan materi pelajaran yang lebih kompleks.

– Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C:

Pada jenjang pendidikan ini, bantuan finansial diberikan sebesar Rp1.800.000 per tahun dengan pertimbangan bahwa siswa di jenjang pendidikan menengah atas memiliki kebutuhan yang lebih besar, termasuk persiapan untuk ujian dan persiapan masuk ke perguruan tinggi atau dunia kerja.

Adapun Kemendikbud Ristek telah mengembangkan sebuah sistem online yang memudahkan calon penerima untuk mengecek status penerimaan mereka.

Hal tersebut bertujuan, untuk memastikan proses verifikasi dan pencairan bantuan berjalan dengan lancar.

Cara mengecek penerima PIP bisa dilakukan secara online melalui link http://pip.kemdikbud.go.id/.

Kemudian masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.

Selanjutnya, masukkan hasil penghitungan, lalu klik “Cek Penerima PIP”.

Melalui laman tersebut, siswa dan orang tua bisa langsung mendapatkan informasi terkait status penerimaan bantuan. (*/Arman)

banner 728x250
error: waiit