Bupati Terbitkan Edaran, Reklame di Takalar Kini Wajib Lebih Tertib dan Berizin

Pangeran Athar

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Pemerintah Kabupaten Takalar mulai memperketat penataan reklame. Melalui Surat Edaran Bupati Takalar Nomor 900.1.13.1/1234/Setda tertanggal 1 Juli 2026, seluruh perusahaan jasa periklanan dan penyelenggara reklame diminta mematuhi ketentuan perizinan, pembayaran pajak, hingga penataan media reklame agar lebih tertib, aman, dan sesuai dengan tata ruang daerah.

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025, serta Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pajak Reklame.

Dalam surat tersebut, pemerintah menegaskan bahwa setiap pemasangan reklame, mulai dari spanduk, baliho, billboard, umbul-umbul, papan hingga media promosi lainnya, wajib memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan masyarakat, estetika kota, keserasian bangunan, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang daerah.

Selain itu, penyelenggara reklame diwajibkan mengantongi izin dari Bupati Takalar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebelum melakukan pemasangan maupun penayangan reklame.

Pemerintah juga mengingatkan agar seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame kepada Badan Pendapatan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pemilik reklame diminta rutin melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan konstruksi agar tidak membahayakan masyarakat.

Surat edaran itu juga memuat ketentuan bahwa reklame yang masa tayangnya telah berakhir atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak harus diturunkan secara mandiri. Apabila tidak dilaksanakan, pemerintah akan melakukan penertiban atau pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini dinilai menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Takalar menciptakan penataan kota yang lebih rapi, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak reklame.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap seluruh penyelenggara reklame dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan sehingga tercipta lingkungan perkotaan yang tertib, aman, indah, dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. (*)