Calon Anggota KPU Harus Menguasai Aplikasi Siakba

Indiwarta.com_BANTAENG, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Indonesia tak terkecuali KPU Kab. Bantaeng menerima pendaftar calon anggota KPU.

Sesuai dengan syarat pendaftar yang disosialisasikan oleh Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan gelombang 5 periode 2023-2028, pada Selasa 16 Mei 2023.

Dalam hal ini para pendaftar wajib mengikuti syarat-syarat yang berlaku dan tak luput menguasai aplikasi Siakba.

Read More  Diguyur Hujan Deras, Pj. Bupati Takalar Bersama Ratusan ASN Tetap Gelar Upacara Peringatan Hari Korban 40.000 Jiwa Sulsel Kabupaten Takalar

Sementara itu Sekretaris Timsel, Irwanto menyampaikan pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.co.id menjadi kelengkapan dokumen dan juga penyerahan dokumen secara fisik secara langsung.

“Untuk pengunggahan dokumen para calon anggota KPU Kabupaten Bantaeng ini, tak luput untuk diperhatikan dalam penggunaan aplikasi Siakba. Karena di sana menjadi kelengkapan dokumen,” jelasnya.

Menurut Hamzar, Selaku ketua Komisioner KPU Bantaeng menyoalkan syarat pada poin jenjang umur dan kesehatan yang banyak diberlakukan tidak hanya di dinas kesehatan.

Read More  Tim Tabur Kejati Sulsel: Tersangka Korupsi Pengelolaan Gedung Mall Pinrang Ditangkap di Bekasi

“Untuk syarat yang tertera, saya tahu betul bahwa untuk mengurus surat keterangan kesehatan, ternyata bukan hanya di dinas kesehatan apalagi di rumah sakit, ternyata berlaku juga di pos kesehatan Polisi,” katanya.

Dirinya menyatakan sikap kepada calon anggota KPU Kabupaten Bantaeng harus menguasai aplikasi Siakba dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Bagi para calon anggota KPU Kabupaten Bantaeng kalau tidak menguasai aplikasi Siakba itu, jangan coba-coba mendaftar, harus menguasai aplikasinya. Baik itu pendaftar yang muda maupun yang di atasnya,” imbuhnya.

Read More  Bupati Takalar Daeng Manye Hadirkan "Pojok Internet Desa" di Pulau Tanakeke, Warga Kini Bisa Online!

(Red/Amal)