indiwarta – BULUKUMBA – Sebuah tragedi berdarah mengguncang Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Seorang pemuda berinisial AW (20) tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri, AB (44), hanya karena persoalan janji pembelian sepeda motor yang tak kunjung ditepati.
Peristiwa memilukan ini terjadi di kediaman korban pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 19.15 WITA. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit akibat luka tikaman senjata tajam jenis badik di bagian punggung.
Kronologi Kejadian
Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, menjelaskan bahwa insiden bermula saat pelaku menemui ayahnya di dapur. Pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras (mabuk) datang membawa badik yang telah ia siapkan sebelumnya.
“Pelaku menarik korban dan menyandarkannya ke tembok sebelum melakukan penikaman,” ujar AKBP Restu Wijayanto dalam keterangannya, Sabtu (10/1).
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menambahkan bahwa motif utama tindakan keji tersebut adalah kekesalan pelaku yang merasa dibohongi. Pelaku dan korban sempat terlibat cekcok mulut sebelum terjadi penyerangan.
“Pelaku menagih janji terkait sepeda motor, namun korban kembali berjanji sehingga pelaku emosi karena ayahnya kerap menunda janji tersebut,” ungkap Iptu Muhammad Ali.
Korban Meninggal di Rumah Sakit
Akibat tikaman tersebut, AB mengalami pendarahan hebat. Keluarga dan warga sekitar sempat membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Dg Radja untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Korban mengalami luka robek di punggung sebelah kiri dengan panjang sekitar 3 sentimeter. Namun, saat dalam penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia,” imbuh Restu.
Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan. AW berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian tak lama setelah peristiwa berlangsung.
Atas tindakan sadisnya, AW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan:
-
Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
-
Subsidair Pasal 458 ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana pembunuhan.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Bulukumba dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
red*












