Indiwarta.com_Takalar, Nama Media. Dimana diketahui pemberitaan iNewsGowa.id edisi 01 Juni 2023 dengan Judul “Jadi Temuan BPKP, Biaya Pelatihan Pemdes 15 Juta PerDesa Berpotensi Dikembalikan”. Ditanggapi serius oleh banyak pihak dan di usut oleh penyidik kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan karena diduga berpotensi merugikan keuangan negara.
Hal tersebut menjadi polemik dimana setoran kegiatan tersebut tidak mampu dipertanggungjawabkan oleh pemerintah Desa terkait besaran nilai anggaran dan bentuk kegiataan pengadaan server yang belum berjalan hingga saat ini, sehingga berpotensi dikembalikan, hal tersebut disampaikan oleh salah satu sumber yang identitasnya tidak ingin dipublikasikan, “Kami kebingungan untuk membuatkan pertanggung jawaban dari kegiatan pelatihan itu, karena dana yang kami setor sebesar Rp15 Juta itu belum dapat kami rinci, sehingga memungkinkan dana pelatihan itu dikembalikan,” ungkapnya belum lama ini.
Ditempat terpisah, Sahabuddin Alle selaku ketua LSM. Jaringan Penggiat Anti Korupsi dan Kriminal (JANGKAR), yang selama ini getol mengawal setiap kebijakan birokrasi di Butta Panrannuangku, saat dikonfirmasi langsung di salah satu warkop di Kabupaten Takalar mengatakan bahwa, “Pelatihan dan Pengadaan Paket Server Online di PMD menurut saya aneh dan patut dipertanyakan karena kegiatan ini terkesan tidak dikoordinasikan kepada Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) sehingga menjadi polemik, dimana pengadaan Aplikasi Pencairan Anggaran Desa dan Sistem Layanan Pemeriksaan dan Pengawasan Program Kerja Desa (Cair Desa) yang diadakan oleh PT. SETRA DIGITAL GLOBAL selaku rekanan pengadaan kegiatan hingga saat ini belum melaksanakan tanggung jawabnya sehingga hal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara”.Pungkas, Sahabuddin Alle
Ironinya, kata Sahabuddin Alle,
Dari hasil investigasi diungkap dari dari beberapa sumber yang tidak ingin dipublikasikan mengatakan bahwa pembayaran 15juta yang sudah terbayarkan sejak November 2022 hingga saat ini belum terealisasi dan masih melakukan pencairan secara manual, anehnya setelah kegiatan ini terkuak dan di usut oleh Aparat Penegak Hukum (APH), rekanan serta pihak terkait saling melempar tanggungjawab”. Bebernya.
Menurut Sahabuddin Alle, “terkait kegiatan tersebut dapat berpotensi merugikan keuangan negara dan terindikasi melawan hukum, hal tersebut terlihat dari fakta yang terjadi di lapangan, dan saya berharap agar kedepan tidak ada lagi muncul kejadian seperti ini yang bisa berdampak buruk pada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Desa, dan kami siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” Tutup Sahabuddin Alle.(*)