GOWA, INDIWARTA.COM – Keluarga Besar Putra-Putri almarhum H. Abdul Hamid Daeng Naba dan almarhumah Hj. Sitti Siada Daeng Siang menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait polemik yang menyeret nama Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Dusun Kaluarrang, Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sabtu sore, (11/07/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, keluarga menegaskan bahwa seluruh tanggung jawab atas jabatan publik merupakan tanggung jawab pribadi pejabat yang mengembannya. Menurut mereka, jabatan bupati adalah amanah yang dipertanggungjawabkan secara personal, sehingga konsekuensi moral, etika, maupun hukum tidak dapat dibebankan kepada keluarga besar.
Keluarga juga menyatakan keberatan atas berbagai narasi yang, menurut mereka, menyeret nama keluarga ke dalam dinamika politik. Mereka menilai upaya mengaitkan persoalan yang tengah berkembang dengan anggota keluarga lain merupakan bentuk pengalihan isu dan tidak semestinya dilakukan.
Klaim Telah Melakukan Validasi Internal
Dalam pernyataannya, keluarga mengaku telah melakukan pengumpulan dan validasi berbagai informasi selama kurang lebih satu tahun. Berdasarkan hasil yang mereka sebut sebagai validasi internal tersebut, keluarga menyatakan tidak membenarkan dugaan penyimpangan etika, moral, dan norma yang menurut mereka melibatkan Sitti Husniah Talenrang bersama Muhammad Basri atau BK.
Mereka juga mengklaim telah berulang kali memberikan nasihat dan peringatan secara internal agar persoalan tersebut diselesaikan sesuai nilai-nilai keluarga. Namun, menurut keluarga, upaya tersebut tidak membuahkan perubahan.
Bantah Isu Adanya Perlindungan Hukum
Dalam konferensi pers itu, keluarga turut membantah isu yang berkembang di media sosial mengenai adanya perlindungan atau intervensi hukum terhadap Bupati Gowa. Mereka menegaskan tidak ada dukungan ataupun intervensi dari pihak keluarga, termasuk dari M. Fadil Imran, terhadap proses hukum yang berjalan.
Keluarga menyatakan seluruh proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum tanpa campur tangan pihak mana pun.
Selain itu, keluarga juga memperingatkan sejumlah pihak yang disebut dengan inisial AJ, AR, RH, dan AM agar tidak lagi mengatasnamakan keluarga besar dalam berbagai aktivitas maupun pernyataan yang dinilai merugikan nama baik keluarga.
Dukung Hak Angket DPRD Gowa
Dalam sikap resminya, keluarga menyatakan menghormati dan mendukung pelaksanaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa sebagai bagian dari fungsi pengawasan konstitusional terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Mereka meminta pihak-pihak yang dipanggil dalam proses hak angket untuk memenuhi panggilan dan memberikan keterangan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
Serukan Masyarakat Tetap Kondusif
Menutup pernyataannya, keluarga menegaskan bahwa kebenaran dan integritas harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun hubungan kekeluargaan. Mereka juga mengajak masyarakat Kabupaten Gowa tetap menjaga situasi yang aman, tidak mudah terprovokasi, serta menyerahkan seluruh proses yang sedang berlangsung kepada lembaga yang berwenang.
Pernyataan tersebut merupakan sikap resmi keluarga besar almarhum H. Abdul Hamid Daeng Naba dan almarhumah Hj. Sitti Siada Daeng Siang yang disampaikan dalam konferensi pers di Dusun Kaluarrang, Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. (*)












