TAKALAR, INDIWARTA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Takalar dan Kejaksaan Negeri Takalar resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama. Kamis, (29/02/2024).
Nota ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Takalar pada Senin, 18 November 2024, pukul 09.00 WITA.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bapenda Takalar, Rusdi, S.Sos., M.Si, dan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Tenriawaru, S.H., M.H. Nota ini menjadi dasar hukum bagi kedua lembaga untuk bekerja sama dalam mediasi dan negosiasi, khususnya terkait penyelesaian tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Takalar tahun 2014 hingga 2023.
Keterlibatan Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa pajak yang selama ini menjadi kendala.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Takalar, Mona Lasisca Sugiyanto, S.H., M.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami akan membantu memastikan bahwa setiap proses hukum terkait pajak berjalan sesuai ketentuan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” ujar Mona.
Nota Kesepahaman ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan hukum yang terkait pajak daerah secara efektif dan efisien. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan capaian PAD Kabupaten Takalar dapat meningkat signifikan demi kesejahteraan masyarakat.
(*)