TAKALAR, INDIWARTA.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Takalar dengan agenda penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Takalar Tahun Anggaran 2024 berlangsung panas. Ketegangan terjadi saat anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Hj. Husniah Rahman, menyampaikan interupsi tajam terkait keabsahan hukum sidang tersebut.
Rapat yang digelar di Ruang Paripurna Lantai II DPRD Takalar itu sontak menjadi sorotan setelah Hj. Husniah dengan tegas mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan sidang. Menurutnya, tata tertib DPRD yang menjadi acuan pelaksanaan paripurna belum rampung disahkan, sehingga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang lebih tinggi.
“Tata tertib belum selesai. Sementara ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan forum paripurna. Saya mempertanyakan undang-undang mana yang kita jadikan dasar keabsahan hari ini,” ujar Hj. Husniah di tengah forum.
Ia juga menyoroti bahwa penyerahan LKPJ telah melewati batas waktu maksimal tiga bulan pasca berakhirnya tahun anggaran, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Kami dari Fraksi Demokrat tidak ingin terjerat masalah hukum jika sidang ini tetap dilanjutkan. Harap ini menjadi pertimbangan,” tegasnya.
Meski mendapat interupsi dari Fraksi Demokrat, Ketua DPRD Takalar, H. Muh. Rijal, memutuskan untuk melanjutkan jalannya Rapat Paripurna. Ia menegaskan bahwa forum tetap memiliki legitimasi untuk menjalankan agenda yang telah dijadwalkan.
Rapat ini turut dihadiri oleh Bupati Takalar, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, unsur Forkopimda, para camat, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Takalar.
Rapat Paripurna ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena substansi LKPJ yang disampaikan, tetapi juga karena perdebatan hukum yang mencuat di dalam forum resmi tersebut.
(*/K7)












