MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Aparat kepolisian telah berhasil menangkap pelaku penjambretan yang sempat meresahkan warga, di Jalan Toddopuli 6, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Makassar.
Aksi pelaku yang viral di media sosial ini, akhirnya terungkap, berkat upaya penyelidikan pihak kepolisian.
Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’Longan, SH, MH, MSi, mengungkapkan bahwa pelaku bernama Ardianto alias Ardi (33), berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Swadaya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Penangkapan dilakukan, berdasarkan laporan korban yang mengalami penjambretan pada Sabtu (31/08/2024) lalu, di Jalan Toddopuli 6, Setapak 6, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
“Kasus ini sempat viral di media sosial, karena aksi tersangka yang membuntuti korbannya, terutama wanita, hingga akhirnya melancarkan aksinya,” kata Semuel, kepada awak media, melalui keterangannya, Rabu (04/09/2024).
“Korban yang merupakan seorang lansia dijambret oleh pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih. Pelaku menarik dan mengambil dompet korban yang berisi handphone dan sejumlah uang pada Sabtu (31/08/2024) sekitar pukul 13.00 WITA,” ungkapnya.
Lanjut Kapolsek, tak hanya di Jalan Toddopuli VI, pelaku juga melakukan aksi serupa di Perumahan Antang Jaya, Kelurahan Bitowa, pada Jumat (13/07/2024) sekitar pukul 08.15 WITA.
Dalam kejadian tersebut, pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna merah dan berhasil mengambil paksa dompet korban yang disimpan di dasbor motor. Dompet tersebut berisi uang tunai sekitar Rp2.000.000 serta sejumlah surat-surat penting.
“Pelaku tersebut merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan yang menyasar perempuan, baik yang sedang berjalan kaki maupun yang mengendarai sepeda motor,” beber Kompol Semuel.
Aksi pelaku berhasil diketahui, setelah video rekaman CCTV tersebut viral, sehingga tim Ops Polsek Manggala segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, lalu memeriksa rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan dari korban. Sehingga korban diminta membuat laporan ke Polsek Manggala.
Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’Longan, mengapresiasi personelnya, yakni Unit Resmob yang dipimpin Panit Opsnal, Iptu Rusli S dan Ipda A Fahruddin, yang bergerak cepat dan meringkus pelaku.
“Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, tim kami melanjutkan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan pelaku di Gowa, pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 13.00 WITA. Tersangka langsung diamankan di rumah saudaranya di Jalan Swadaya, Kecamatan Somba Opu, Gowa,” ucapnya.
Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap pelaku merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) dan pelaku sudah 18 kali beraksi.
Kompol Semuel menuturkan, dari 18 kali beraksi, ternyata pelaku sudah dua kali menjambret di wilayah hukum Polsek Manggala. Selain di Manggala, pelaku juga beraksi di Kecamatan Tamalate.
“Di Tamalate sebanyak 3 kali, kemudian di Mamajang sebanyak 1 kali, Jeneponto 1 kali, wilayah hukum Polres Gowa 11 kali,” bebernya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti hasil kejahatan serta kendaraan yang digunakan telah diamankan di Polsek Manggala, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini pun kini tengah dikembangkan, untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 361 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (*/Arman)