Pengecer Bebas Menjual BBM Di Wilayah Hukum Polres Buru
BURU MALUKU, INDIWARTA.COM – Tingginya harga BBM bersubsidi jenis minyak tanah di setiap pengecer sudah menjadi tradisi lama di Kota Namlea Kabupaten Buru Provinsi Maluku, Sabtu (14/09/2024).
Para pengecer bebas menjual minyak tanah dengan harga yang mereka suka dimulai dari harga 45 ribu sampai 50 ribu rupiah per jerigen.
Parahnya lagi, hingga saat ini Pemerintah Daerah (Disperindag) Kabupaten Buru seakan menutup mata.
Atas banyaknya Oknum-oknum Pengecer tersebut, Warga kesal hingga meminta pihak Polres Buru agar benar-benar dapat melakukan penertiban terhadap para pengecer disejumlah tempat.
Tak hanya itu mereka berharap Polres Buru dapat melakukan tindakan hukum agar ada efek jerah.
Mira salah satu ibu rumah tangga menyebutkan, “Setiap kali kami lakukan antrian minyak tanah di pangkalan, dan sangat kesulitan mendapatkannya. Sementara pengecer dengan muda mendapatkan minyak tersebut,”sebutnya.
Kelangkaan minyak tanah di Kabupaten Buru sangat meresahkan warga sekitar bahkan banyak warga net di media sosial ikut mengkritik Pemerintah Daerah.
Warga menduga ada kongkalikong kerjasama antara pengecer dan pangkalan sehingga pengecer dengan mudah mendapatkan minyak tersebut.
Parahnya diduga minyak tanah ini bebas di jual oleh pengecer di wilayah hukum Polres Buru.(*)












