Pengeroyokan Cinta, Tiga Pelaku Diciduk Reskrim Polsek Wara Palopo

Indiwarta.com_ PALOPO – Tiga pelaku pengeroyokan, terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib. Korban yang sedang asyik nongkrong, tiba-tiba dikeroyok para pelaku, hingga korban tak sadarkan diri.

Informasi menyebutkan, korban dikeroyok lantaran korban dekat dengan kekasih salah satu pelaku.

Penangkapan terhadap para pelaku terjadi, Senin, 8 Januari 2024. Sedang peristiwa pengeroyokan dilakukan para pelaku, Sabtu, 9 Desember 2023 lalu. Usai melancarkan aksinya, para pelaku kabur.

Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo dipimpin Panit Opsnal, Aipda Andi Abdullah yang memimpin penangkapan tiga pelaku tindak pidana kekerasan di muka umum.

Mereka masing-masing berinisial AC (20), HU (18), dan HA (18). Ketiganya diamankan di Jl. A. Nyiwi Kelurahan Salotellue Kecamatan Wara Timur Kota Palopo.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, kronologis pengeroyokan terhadap MR (17) warga Kecamatan Wara Selatan.

Dia menjelaskan, pada Sabtu 9 Desember 2023, sekitar pukul 23.00 Wita, di Jl. Cakalang Baru Kelurahan Ponjalae Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, Korban sedang berbincang-bincang bersama terduga pelaku HA dan HU.

Setelah diinterogasi, salah satu pelaku mengaku, jika korban mendekati pacarnya.

“Pengakuan pelaku begitu, ketiganya sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Wara,” ucap AKP Supriadi, melalui keterangannya, Rabu (10/1/2024).

Tak terima dikeroyok, korban lalu melaporkan hal tersebut ke Polsek Wara. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku.

“Kami sangkakan Pasal 170 Subs Pasal 351 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana,” ungkapnya. (*/Arman)

banner 728x250
error: waiit