Indiwarta.com_TAKALAR, Setelah bergulir sekian lama sejak tahun 2019, akhirnya rapat lintas sektoral sebagai tahapan akhir sebelum Perda RTRW Kabupaten Takalar disahkan bersama dengan DPRD Takalar dapat terlaksana.
Dalam rapat lintas sektoral, Penjabat Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah kabupaten Takalar tahun 2023-2042 bersama Ketua DPRD Takalar kepada Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di The Sultan Hotel Jakarta, Senin (26/6/2022).
Rapat lintas sektoral ini merupakan hasil komunikasi Pj Bupati dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk pelaksanaan percepatan tahapan penyusunan RTRW kabupaten Takalar, mengingat urgensi Perda RTRW dalam memberikan arahan dan sebagai dasar persetujuan semua kegiatan pemanfaatan ruang di Kabupaten Takalar.
Dalam pemaparannya, Pj. Bupati menekankan empat isu strategis yakni :
1. Takalar sebagai kawasan strategis nasional dengan menempatkan seluruh wilayah kabupaten Takalar sebagai perkotaan Mamminasata
2. Pengembangan sektor industri, kabupaten Takalar ditetapkan sebagai pengembangan industri di kecamatan Mangarabombang yang didukung oleh ketersediaan lahan dan jaringan infrastruktur yang memadai
3. Jaringan infrastruktur pembangunan dan peningkatan jaringan jalan arteri primer, jalur kereta api dan pembangunan jalan tol dalam wilayah Mammianasata serta pembangunan bendungan
4. SDA yang tersedia, potensi pertanian, perkebunan, perikanan, dan kelautan serta pariwisata dalam menopang pertumbuhan ekonomi Takalar
“Pemerintah daerah serius menindaklanjuti dan mengawal segala masukan dari kementerian/ lembaga pada forum lintas sektor hari ini, untuk dapat diintegrasikan dalam ranperda RTRW kabupaten Takalar serta berkomitmen untuk melakukan penetapan peraturan daerah RTRW sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” Kata Pj Bupati Dr. Setiawan Aswad mengakhiri pemaparannya.
Dengan dilaksanannya rapat lintas sektoral tersebu, maka ranperda RTRW dapat segera ditetapkan menjadi sebuah produk hukum daerah yakni Peraturan Daerah (Perda).
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Pemkab Tana Tidur, Pemkab Tana Bumbu dan Pemkab Banggai Kepulauan yang juga membahas hal serupa untuk masing-masing daerah.