Indiwarta.Com_ Gowa, Salah seorang pria Berinisial S Alias S (42), terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Gowa, saat usai melakukan aksi pencurian yang disertai dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Gowa.
S Alias S yang diketahui adalah salah seorang residivis yang diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa, dalam hal ini Jatanras Polres Gowa saat usai melancarkan aksinya di Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (17/4/2023) lalu.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
Dirinya juga mengatakan, bahwa terduga pelaku, selain merupakan residivis dan ia juga telah delapan kali melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polres Gowa.
“Untuk Pelaku (S alias S) ini telah delapan kali melakukan aksi kejahatan pencurian yang disertai dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Gowa dan dari 8 perbuatanya, ada 6 Laporan Polisi yang kami terima,” ungkap AKBP Reonald Simanjuntak.
“Untuk Laporan pelaku di Polsek Somba OPu ada 2 yaitu di Tahun 2022, LP 16 juli dan tanggal 18 agustus, sementara untuk di tahun 2023, yang diterima SPKT Polres Gowa tanggal 17 April, tanggal 07 April dan tanggal 17 April 2023,” terang Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.
Lulusan Akademi Kepolisian tahun 2002 ini juga mengungkapkan, bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya anggota Unit Jantaras Satreskrim Polres Gowa, yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar yang didampingi dengan Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa Ipda Hery melakukan pengembangan ke Dusun Polong-polong, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
“Selasa tanggal 18 April 2023, sekira jam 02.00 Wita, pelaku tersebut di bawa ke Kabupaten Je’neponto untuk mencari beberapa barang bukti hasil curian yang diduga berada dirumah pelaku. Setelah petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti pelaku dibawah untuk menunjukkan semua lokasi pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut,” bebernya.
Mantan Kasubdit V Cyber Polda Sulawesi Selatan ini menerangkan, bahwa sayangnya, saat petugas sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Jeneponto menuju ke lokasi aksi kejahatan pelaku tersebut.
Pelaku meminta untuk berhenti dan minta turun dari mobil untuk berjalan kaki, menunjukan salah satu lokasi aksi kejahatannya.
Tiba-tiba pelaku tersebut memberontak, melawan petugas. Sehingga berhasil melarikan diri, petugas pun melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, agar pelaku berhenti untuk berlari. Namun sayangnya, pelaku tidak mengindahkan hal tersebut.
“Petugas yang tidak mau kehilangan residivis ini dengan sangat terpaksa pun harus melepaskan tindakan keras dengan terukur ke arah kaki kiri pelaku untuk melumpuhkan pelaku tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, setelah berhasil melumpuhkan pelaku, ia pun langsung dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Makassar, guna mendapatkan perawatan medis.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahktiar mengungkapkan, bahwa dari penangkapan dan pengungkapan pelaku tersebut. Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yaitu :
-30 botol vitamin B+ betakompleks
– 8 kotak parfum berbagai merk
-10 kotak pil KB
-7 buah kartu axis
-25 lembar voucher xl
-82 lembar voucher indosat
-7 buah kartu indosat
-18 lembar voucher smartfren
-10 buah kartu smartfren
-8 buah kartu xl
-6 buah kartu tri
-22 lembar voucher tri
-18 lembar voucher axis
-6 buah kartu telkomsel
-19 lembar voucher telkomsel
-1 unit laptop lenovo
-1 unit hp vivo
-1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam merah.
“Pelaku mengambil barang milik korban dengan cara memanfaatkan sutuasi. Sesuai pengakuan pelaku bahwa semua hasil kejahatan tersebut hanya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Dan untuk pasal yang disangkakan, Pasal 363 KUHP,” papar AKP Bahktiar, Mantan Kapolsek Bajeng ini, melalui Humas Polres Gowa.
Tidak hanya itu, pelaku juga telah mengakui jika perbuatannya sudah delapan kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Gowa. Dan beberapa kali melakukan pencurian di luar wilayah Kabupaten Gowa.
“Sesuai pengakuan lain pelaku yang merupakan pernah di proses hukum di wilayah kab. Gowa dan Makassar. Pernah juga melakukan pencurian Hp di warkop riolo depan Mesjid Agung Kabupaten Gowa sekitar bulan Desember 2022. pelaku juga melakukan aksi pencurian Hp di Jl. Andi tonro sekitar bulan Desember 2022. Pelaku bahkan pernah melakukan pencurian uang di Jl. Tamalate Makassar sekitar bulan April 2022,” pungkasnya. (*/Arman)