INDIWARTA.COM,TAKALAR–Satu orang Warga Negara papua Nugini akhirnya dideportasi oleh kantor Imigrasi kelas I TPI Makassar setelah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Narkotika Sungguminasa. WN Papua tersebut terbukti telah menyalahgunakan Narkoba dan menjalani masa hukuman pidana sejak 2015 silam.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 78 ayat (3), WN tersebut dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian yang berupa deportasi kembali ke negara asalnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar melaksanakan pengawalan pendeportasian tersebut dari Makassar menuju Pos Lintas batas negeri atau PLBN SKOUW yang berada di Provinsi Papua.
WN Papua Nugini Tersebut diantar oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar dan petugas dari PLBN Skouw menuju batas negara Indonesia dan Papua Nugini. Petugas Imigrasi kemudian bertemu dengan petugas dari Konjen Papua Nugini yg bertugas diperbatasan dan menyerahkan langsung utk kemudian diberangkatkan ke Papua Nugini melalui jalur darat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto mengatakan Tindakan Administrasi Keimigrasian yang berupa deportasi dibiayai oleh yang bersakutan, jadi tidak dibebankan kepada Negara Indonesia.