Sat Reskrim Polres Tana Toraja Ungkap Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Sekolah Dasar

Indiwarta.com_ TANA TORAJA – Unit Resmob Polres Tana Toraja, bersama unit Reskrim Polsek Saluputti berhasil mengamankan terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, yang terjadi di Lembang Salu Boronan Kecamatan Saluputti Kabupaten Tana Toraja.

Menurut hasil introgasi, korban inisial J.S. alias J (9) pelajar yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD), bahwa kejadiannya pada hari Kamis 9 November 2023, dimana korban saat itu pulang sekolah dan mampir di sungai mandi bersama temannya, kemudian terduga pelaku inisial S.T. alias T (17), menghampiri dan mengajak untuk mengambil buah mangga dikebun, namun bukannya mengambil buah mangga malah pelaku menyetubuhi korban.

Kejadian ini terungkap, pada hari Selasa 14 November 2023, dimana orang tua korban melihat darah keluar pada bagian vital anaknya dan selanjutnya membawa kerumah sakit dari hasil keterangan dokter bahwa anak tersebut telah disetubuhi, sehingga orang tua korban tidak menerima dan melaporkan ke Mapolres Tana Toraja.

Dari hasil penyelidikan, Unit Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Saluputti akhirnya berhasil mengamankan pelaku dikediamannya, di Lembang Salutandung Kecamatan Saluputti Kabupaten Tana Toraja, Kamis (16/11/2023) dini hari.

Diungkapkan Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad bahwa pelaku inisial ST. alias S merupakan anak dibawah umur dan sementara menjalani proses pemeriksaan pada unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Tana Toraja.

“Benar, saat ini terduga pelaku telah kami amankan dan sementara menjalani proses pemeriksaan di unit PPA, bersama dengan barang bukti berupa baju kaos warna merah, celana pendek warna hitam dan topi warna hijau hitam yang digunakan terduga pelaku melancarkan aksinya, terduga pelaku masih 17 tahun, maka anak berhadapan hukum (ABH) tentunya sesuai prosedur yang berlaku,” kata Kasat Reskrim, melalui keterangannya.

Lanjut, kata AKP S. Ahmad, jika terbukti maka ABH akan kami tahan dengan menerapkan Pasal pemerkosan terhadap anak sebagai mana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D undang – undang (UU) nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Sebagaimana yang telah diubah oleh UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (Perpu 1 / 2016 ) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai UU dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI. nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI. nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 285 KUHPidana dengan ancaman maksimal 1/3 hukuman orang dewasa yaitu 5 tahun penjara,” paparnya. (*/Arman)

banner 728x250
error: waiit