Usai Pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Kapolri Ancam Pecat Polisi yang Terbukti Peras Supriyani

editor
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

Indiwarta. Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir perilaku oknum yang melakukan pemerasan terhadap pihak mana pun, termasuk dalam kasus yang melibatkan Supriyani, seorang guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Supriyani sendiri tengah terjerat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak yang melibatkan Aipda Wibowo Hasyim.

Ancaman tegas ini disampaikan oleh Kapolri setelah proses pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito, yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap Supriyani. Kapolri menegaskan bahwa jika ada anggota polisi yang terbukti terlibat dalam praktik pemerasan, maka mereka akan diberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jenderal Listyo Sigit usai mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (11/11/2024). Dalam kesempatan itu, Kapolri mengungkapkan bahwa kasus ini sudah dalam penyelidikan lebih lanjut dan pihak kepolisian akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Perilaku pemerasan oleh oknum anggota Polri tidak bisa diterima. Kami akan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam praktik tidak terpuji ini. Kami akan melakukan pemecatan bagi yang terbukti bersalah. Polisi harus memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum, bukan malah melakukan pelanggaran hukum,” tegas Kapolri dalam pernyataannya.

Kejadian ini berawal ketika Supriyani, yang tengah menjalani kasus dugaan penganiayaan terhadap anak, dilaporkan telah diperas oleh sejumlah oknum polisi untuk menyelesaikan kasusnya dengan cara yang tidak sah. Sejumlah informasi menyebutkan bahwa polisi yang terlibat dalam kasus ini diduga meminta sejumlah uang untuk “mempermudah” proses hukum yang sedang dihadapinya.

Pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito menjadi langkah awal dari Kapolri untuk menanggapi masalah ini secara serius. Pihak kepolisian juga telah membuka penyelidikan internal untuk memastikan apakah ada keterlibatan polisi lain dalam kasus pemerasan tersebut. Selain itu, Kapolri juga menegaskan bahwa seluruh anggota Polri harus menjalankan tugas dengan profesional dan sesuai dengan standar etika dan hukum yang berlaku.

“Tidak ada tempat bagi mereka yang mencoreng nama baik institusi kepolisian. Kami berkomitmen untuk melakukan reformasi internal agar tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan posisi untuk kepentingan pribadi,” tambah Jenderal Listyo.

Sementara itu, kasus yang melibatkan Supriyani sendiri kini menjadi perhatian publik, karena melibatkan seorang guru honorer yang tengah terjebak dalam proses hukum yang kontroversial. Supriyani didakwa atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak yang melibatkan Aipda Wibowo Hasyim, yang diketahui bertugas di Polsek Baito.

Ke depan, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan semua oknum yang terlibat dalam pemerasan atau penyalahgunaan wewenang dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Kapolri juga berharap agar masyarakat dapat terus mengawasi kinerja aparat penegak hukum demi terciptanya keadilan yang sejati. red*