banner 728x250  

Apresiasi LSM PERAK Laporkan Sejumlah Caleg Nakal, Mesin Baru Mamarita Zulkifli : Meracuni Pemilih

Indiwarta.com_ MAKASSAR – Adanya sejumlah caleg nakal yang telah mencoreng dan telah merusak tatanan pemilihan legislatif 2024 serta telah melanggar aturan berkampanye dari KPU. Menjadikan cerminan pelanggaran hukum yang berulang-ulang dan pihak Bawaslu perlunya regulasi serta tindakan yang keras, agar tidak berdampak pada caleg lain begitupun juga kepada masyarakat.

Hal tersebut, menimbulkan komentar pedas dari salah satu kandidat caleg pada pemilihan legislatif 2024. Yakni, Zulkifli HIM, mengatakan bahwa telah adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh beberapa caleg dan telah meracuni masyarakat.

“Dibeberapa media sekarang ini telah dimuat, tentang adanya dugaan pelanggaran pemilu, yang dilakukan oleh salah satu caleg dari partai Gerindra yang berinisial TF,” kata Zulkifli, mencontohkan salah satu oknum caleg yang kedapatan melanggar aturan, melalui keterangannya, Sabtu (13/1/2024).

Foto : Zulkifli HIM caleg PKB kota Makassar dapil V Mamarita dan Bahar Ngitung caleg PKB Sulsel DPR RI (dok ist)

“Saya mengapresiasi dari pada kerja-kerja yang dilakukan oleh LSM Perak, sebagai lembaga pemantau atas pelanggaran-pelanggaran pemilu. Dan kami sangat berharap, kepada Panwascam, Panwaslu dan KPU untuk segera menindak lanjuti, agar hal ini tidak semakin dipopulerkan. Karena kenapa, ini adalah larangan dari KPU sendiri, larangan dari Panwaslu dan paling tidak adalah larangan dari agama kita,” ungkap Zulkifli HIM, politisi senior yang juga berlatar belakang pengusaha dan pengacara ini.

Dikatakannya, saya sangat berharap, bahwa apa yang didapatkan oleh LSM Perak ini, sekali lagi diminta untuk ditindak lanjuti.

“Saya selalu caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang selama ini melakukan pencerahan kepada calon pemilih, sangat keberatan dengan adanya caleg-caleg liar, caleg-caleg hitam yang hanya meracuni pemilih terutama dalam hal memaksa untuk keterpilihan mereka,” ucap caleg bertagline Mesin Baru Mamarita ini.

“Dan inilah barangkali harapan kami, selaku calon legislatif kota Makassar dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil V Mamarita (Mamajang, Mariso, Tamalate). Sekali lagi, saya apresiasi kepada LSM Perak yang menjadi salah satu daripada LSM yang menjadi pemantau dalam pemilu. Bekerja terus dan bekerja, mudah-mudahan Allah memberikan kesehatan dan rahmat kepada seluruh keluarga,” pungkasnya.

LSM PERAK Laporkan Sejumlah Caleg

Seperti diketahui, Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) LSM PERAK Indonesia mempertanyakan proses penanganan hukum salah satu Calon Legislatif Anggota DPR RI dapil Sulsel 1 Aris Titti. Dimana sebelumnya, ada keraguan dari Bawaslu Kota Makassar untuk melakukan proses hukum kepada Caleg tersebut.

Foto : Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) LSM PERAK Indonesia (dok ist)

Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LPP LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH, mempertanyakan sudah sejauh mana proses penanganan hukumnya.

“Iya penting untuk dibuka di publik seperti apa penanganan hukum bagi Caleg-Caleg nakal. Jadi dugaan pelanggaran Aris Titti yang diduga kampanye di dalam tempat ibadah kita juga harus tau. Karena ini cerminan untuk proses penanganan hukum pelanggaran bagi Caleg yang lainnya juga,” terangnya, saat memberikan keterangan dihadapan awak media, Jumat (12/1/2024).

Burhan juga menyindir, terkait klaim penanganan berbasis wilayah atau jenjang caleg, baik DPRD Kabupaten/Kota, provinsi maupun DPR RI. Soal ini, katanya, dapat kita lihat komentar Komisioner Bawaslu Makassar pada beberapa media beberapa waktu lalu.

“Kayaknya Pemilu kali ini kami mengamati adanya penurunan intensitas pengawasan dari Bawaslu. Kami cuma mau bilang, tolong panwas Kecamatan bubarkan saja, karena Bawaslu bekerja sesuai tingkatannya. Sebab tidak ada Caleg Kecamatan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi, Aris Titti telah datang ke Kantor Bawaslu Kota Makassar, pada Rabu, (10/1/2024). Namun, belum ada informasi perkembangannya. Aris Titti sudah membenarkan dirinya di dalam video tersebut. Namun, berkilah jika hanya acara keluarga.

Laporan selanjutnya dari LSM PERAK, kembali menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Kali ini, temuan adanya pembagian sembako yang diduga dilakukan oleh salah satu Caleg DPRD Provinsi Sulsel Dapil Makassar A dari Gerindra, Fadel Muhammad Taupan Ansar.

Dimana salah satu rumah tempat dibagikannya tersebut berada di Jl Kumala 2 Utara, dengan pemilik rumah berinisial F. Dalam pantauan dan penelusuran LSM PERAK, terlihat beberapa oknum membagikan berupa beras dengan diatas namakan Yayasan Al – Ansar Nur Amelia, dengan dalih kupon sedekah Jum’at.

Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH, kepada awak media menuturkan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15. Tahun 2023 tentang kampanye, peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye. Bahan kampanye yang dimaksud adalah selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis atau atribut kampanye lainnya.

“Jika peserta Pemilu membagi sembako atau diluar bahan kampanye dimaksud, dapat dijerat hukum tindak pidana Pemilu mengarah pada politik uang,” ujar Burhan.

Lanjut Burhan, jadi jangankan uang, sembako pun tidak boleh, bisa dijerat dengan pidana Pemilu.

Dugaan temuan politik uang atau pembagian sembako tersebut, pihaknya akan segera menindaklanjuti ke Kepolisian dan Kejaksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) Bawaslu.

Burhan menambahkan, tindak pidana Pemilu Politik Uang termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sanksi yang dikenakan maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pidana otomatis juga akan terdiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu,” bebernya.

Pihaknya mendesak Bawaslu Kota Makassar dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, segera melakukan penindakan tegas dan transparan. (*/Arman)

error: waiit