Indiwarta.com_ BURU – Polres Pulau Buru, Maluku, melaksanakan penyerahan lima orang tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri Buru.
Penyerahan berkas perkara dan tersangka oleh Polres Pulau Buru, berlangsung pada hari Jumat 03 November 2023, pukul 10.00 WIT, bertempat di Kejaksaan Negeri Buru yang diserahkan oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, Iptu Aditya Bambang Sundawa.
Kelima orang ini di tahan terkait dengan dugaan tindak pidana. “Setiap orang yang memasukkan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilarang menurut Perundang-undangan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” dan atau “Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien, Baku Mutu Air, Baku Mutu Air laut, atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup,” ungkap Waka Polres Pulau Buru, Kompol Ruben M,H, Sihombing, diruang kerjanya, Senin (6/11/2023).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dan atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diubah dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Diungkapkannya, kasus ini bermula dari jatuhnya sebuah kontainer berisi bahan kimia beracun (B3), dari atas Kapal Pelni KM. Dorolonda saat bongkar muat, pada hari Selasa 28 Maret 2023, pukul 04.00 WIT, di Pelabuhan Laut Namlea berukuran 20 feet (18 ton).
Dari peristiwa tersebut, polisi kemudian melakukan penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/23/IV/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PULAU BURU/POLDA MALUKU,Tanggal 03 April 2023.
Selanjutnya, Surat Kejaksaan Negeri Buru Nomor : B – 492 / Q.1.14 / Eku.1 / 09 / 2023, Tanggal 20 September 2023, perihal pemberitahuan berkas perkara Tersangka atas nama Wawan Alias Haji Aris Alias PUANG ARIS dkk, sudah lengkap (P.21).
Surat Kejaksaan Negeri Buru Nomor : B – 584 / Q.1.14 / Eku.1 / 11 / 2023, Tanggal 01 November 2023 perihal pemberitahuan berkas perkara Tersangka atas nama sdr. HARDJANTHO GAILEA Alias ANTO dkk, sudah lengkap (P.21).
“Penyerahan tersangka dan barang bukti, yang mana berkas perkara tersebut sudah di nyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Buru,” jelas Waka Polres Buru, Kompol Ruben M, H, Sihombing.
Kelima tersangka yang diserahkan ke kejaksaan itu, di antaranya HW alias Aris, R alias Ridho, F alias Fadli, HG alias Anto, HK alias Harun.
Adapun peranan dari ke lima orang ini, HW bertindak selaku pemilik barang bukti B3 di dalam kontainer nomor GVCU210168-2 berukuran 20 feet (18 ton).
Selanjutnya, R alias Ridho, dan F alias Fadli, sebagai pihak ekspedisi yang bertanggung jawab atas pengiriman kontainer berisi B3, dan HG alias Anto (selaku orang yang menyuruh melakukan pengoperasian block crane kontainer berisi B3 saat bongkar muat di kapal KM. Dorolonda).
Serta HK alias Harun (sebagai orang yang mengoperasikan block crane untuk menurunkan kontainer berisi B3. (Sofyan Muhammadia)