BURU, INDIWARTA.COM – Surat pemberitahuan sasi adat yang diterbitkan pada 14 Desember 2024 menjadi sorotan publik. Surat tersebut mengatur sanksi dan kewajiban pembayaran terhadap penambang emas ilegal dan pemilik usaha dompeng di kawasan tambang Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Pihak adat menetapkan sejumlah aturan yang mengharuskan pelaku usaha mematuhi peraturan adat setempat demi melanjutkan operasional mereka.

Dalam surat tersebut, pihak adat menegaskan bahwa pencabutan sasi adat hanya dapat dilakukan jika pemilik usaha dompeng membayar Rp10 juta kepada pihak adat. Selain itu, pemilik dompeng diwajibkan membayar iuran bulanan sebesar Rp10 juta per unit dompeng, yang harus disetorkan setiap awal bulan.
Tidak hanya itu, mereka juga harus melibatkan tokoh adat sebagai pendamping dalam setiap unit dompeng sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat adat setempat.
Aturan ini dinilai sangat tegas, dengan ancaman sanksi adat bagi siapa saja yang tidak mematuhi ketentuan. Semua pembayaran, baik untuk pencabutan sasi adat maupun iuran bulanan, diwajibkan diserahkan langsung ke sekretariat adat. Aturan ini mengundang reaksi beragam, khususnya di tengah polemik tambang ilegal yang selama ini telah merusak lingkungan dan memicu konflik sosial di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat ratusan unit dompeng yang aktif beroperasi di tambang Gunung Botak. Jika setiap unit diwajibkan membayar Rp10 juta, potensi dana yang masuk ke pihak adat bisa mencapai hampir Rp1 miliar setiap bulannya. Kondisi ini menimbulkan spekulasi terkait transparansi penggunaan dana tersebut dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait mekanisme sasi adat ini. Polemik tambang emas ilegal di Gunung Botak terus menjadi isu panas yang membutuhkan penanganan serius, baik dari sisi hukum, lingkungan, maupun keberlanjutan kehidupan masyarakat adat di wilayah tersebut.
(Red/*)












